DIGTALPOS.com, Samarinda – Upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga terus digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Salah satunya melalui penertiban parkir liar kendaraan besar seperti truk dan kontainer di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (2/1/2025).
Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat, khususnya dari Kelurahan Loa Bahu dan Loa Bakung. Warga mengeluhkan maraknya kendaraan bertonase besar yang parkir sembarangan di badan jalan hingga masuk ke kawasan permukiman, sehingga mengganggu aktivitas harian serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa operasi penertiban dimulai dari Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, tepatnya di depan SMA Terpadu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang parkir tidak sesuai aturan.
Sebagai langkah awal pembinaan, petugas melakukan penguncian ban terhadap kendaraan yang melanggar. Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera tanpa langsung menjatuhkan sanksi berat.
“Kami kunci bannya sebagai peringatan. Namun kami lepaskan kembali setelah pemilik datang, dengan catatan tidak mengulangi pelanggaran. Ini masih tahap pembinaan awal,” ujar Duri.
Setelah itu, tim bergerak ke kawasan Ring Road 1 di Kelurahan Loa Bahu. Di lokasi ini, petugas menemukan dua unit truk kontainer yang parkir liar di pinggir jalan. Berbeda dengan sebelumnya, Dishub langsung mengambil tindakan tegas dengan mengempeskan seluruh ban kendaraan tersebut, baik pada bagian penarik maupun gandengannya.
“Ban truk kami gembosi seluruhnya. Ini bentuk penertiban tegas karena kendaraan besar seperti ini sangat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, penertiban juga menyasar kawasan Perumahan Daksa, Kelurahan Loa Bahu. Dishub menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas workshop yang memanfaatkan badan jalan di kawasan Perumahan BCL. Kondisi ini dinilai mempersempit akses jalan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Petugas pun memberikan peringatan keras kepada pemilik workshop dan memerintahkan agar segera membersihkan area tersebut pada hari yang sama. Jika tidak diindahkan, Dishub memastikan akan mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas.
Duri menegaskan, ke depan pihaknya tidak akan ragu meningkatkan sanksi bagi pelanggar yang masih membandel. Penindakan akan dilakukan secara terpadu bersama aparat kepolisian, mulai dari penilangan hingga sanksi administratif.
“Ke depan, kami akan lakukan penilangan bersama kepolisian. Bahkan bisa sampai pencabutan uji KIR dan pemblokiran kartu BBM bagi kendaraan yang terus melanggar,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan setempat, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Dishub berharap, melalui langkah tegas ini, kesadaran para pemilik kendaraan besar dapat meningkat, sehingga tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir. Selain menjaga kelancaran lalu lintas, upaya ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)













