DIGTALPOS.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai pekan depan. Kebijakan ini tak sekadar mengubah pola kerja, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mengukur secara nyata dampaknya terhadap efisiensi energi, penghematan bahan bakar, hingga penurunan emisi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa penerapan WFH akan dibarengi dengan sistem pemantauan berbasis data yang komprehensif. Pemkot saat ini tengah menyiapkan sebuah dashboard monitoring yang mampu merekam berbagai indikator penting sebelum dan sesudah kebijakan diberlakukan.
“Kita lagi bikin dashboard monitoring, termasuk menghitung berapa penghematan BBM sebelum dan sesudah WFH, pengurangan emisi, kemudian pengurangan beban listrik,” ujarnya, dikutip Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pendekatan ini dilakukan agar kebijakan WFH tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan benar-benar memberikan dampak konkret yang bisa diukur dan dievaluasi secara berkelanjutan.
“Bagi pemerintah kota, ini bukan hanya memenuhi arahan pusat, tapi kita ingin melihat secara rinci berapa besar penghematan dari pemakaian BBM dan dampak lainnya,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Pemkot Samarinda menetapkan tiga pilar utama sebagai dasar kebijakan WFH, yakni efisiensi energi, penghematan bahan bakar minyak (BBM), serta pengurangan emisi. Menariknya, penghematan yang ditargetkan tak hanya berasal dari penggunaan kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi milik ASN.
Langkah ini dinilai strategis, mengingat mobilitas harian pegawai selama ini menjadi salah satu penyumbang konsumsi BBM dan emisi karbon di perkotaan. Dengan berkurangnya aktivitas perjalanan ke kantor, diharapkan terjadi penurunan signifikan terhadap beban lingkungan.
Kendati begitu, Pemkot memastikan bahwa fleksibilitas kerja ini tetap diiringi dengan pengawasan disiplin yang ketat. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap aktif dan responsif selama jam kerja, termasuk memastikan perangkat komunikasi selalu siaga.
“Mobile phone harus diaktifkan. Jika tiga kali panggilan tidak terangkat, itu sudah masuk pelanggaran disiplin,” tegas Andi Harun.
Tak hanya itu, aturan kedisiplinan juga menyentuh aspek penampilan. ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan mengenakan pakaian dinas berupa batik nasional sebagai bentuk profesionalitas, meskipun tidak berada di kantor.
“Semua pelanggaran yang menyertai kebijakan WFH ini dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai,” tambahnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda masih mematangkan daftar organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menerapkan skema WFH. Penyesuaian dilakukan secara selektif, terutama bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Pemkot menegaskan bahwa sektor pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Artinya, meski sebagian ASN bekerja dari rumah, kualitas layanan publik tidak boleh terganggu dan harus tetap berjalan optimal.
Dengan pendekatan berbasis data dan pengawasan ketat, kebijakan WFH di Samarinda diharapkan tidak hanya menjadi solusi fleksibilitas kerja, tetapi juga langkah nyata menuju efisiensi energi dan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan. (*)













