DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Isu konflik horizontal yang disebut-sebut terjadi di kawasan perbatasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Berau, tepatnya antara Dusun Melawai di Kutim dan Desa Biatan Ilir di Berau, belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Video yang beredar luas di masyarakat menyebutkan bahwa ketegangan dipicu oleh rencana pemekaran Desa Tepian Terap di wilayah Dusun Melawai.
Namun, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan informasi tersebut tidak berdasar pada fakta administratif yang sah.
Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, menegaskan hingga saat ini belum ada pengajuan resmi terkait pemekaran wilayah Dusun Melawai kepada pemerintah daerah.
“Menanggapi video yang beredar bahwa konflik horizontal antar masyarakat di wilayah perbatasan Kutim–Berau segmen Dusun Melawai dan Desa Biatan Ilir dipicu oleh rencana pemekaran Desa Tepian Terap di Dusun Melawai, saya tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada usulan pemekaran Dusun Melawai yang disampaikan kepada Pemkab Kutim,” kata Trisno, belum lama ini.
Penegasan tersebut juga diperkuat oleh keterangan Kepala Desa Tepian Terap. Menurut Trisno, pihak desa memastikan bahwa hingga kini tidak pernah mengajukan usulan pemekaran desa ke pemerintah kabupaten.
“Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Desa Tepian Terap yang menyampaikan bahwa benar Desa Tepian Terap belum mengajukan usulan pemekaran desa. Jadi, isu tersebut murni berasal dari inisiatif sebagian masyarakat Melawai yang menginginkan pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan dasar,” jelasnya.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang terlanjur berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah daerah memastikan tidak ada dokumen resmi, naskah akademik, maupun berkas pengajuan pemekaran desa yang masuk ke pemerintah kabupaten. Artinya, dinamika yang terjadi di lapangan bukanlah bagian dari kebijakan formal pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait batas wilayah antara Kutai Timur dan Berau, Trisno menjelaskan bahwa proses penegasan batas administratif saat ini sedang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak memperdebatkan persoalan tersebut di tingkat lapangan.
“Saat ini batas Kutim–Berau sudah berada pada tahap fasilitasi Kemendagri. Jadi sudah tidak patut lagi diperdebatkan di lapangan. Kita tunggu saja keputusan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Untuk meredam potensi konflik yang berkembang, pemerintah daerah juga segera mengambil langkah koordinatif. Atas arahan Bupati Kutai Timur, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten diminta melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Berau.
Selain itu, Camat Sangkulirang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) juga diarahkan melakukan identifikasi permasalahan di lapangan dan mengambil langkah penanganan agar situasi tidak semakin meluas.
“Merespons dinamika konflik yang terjadi, atas perintah Pak Bupati saya sudah meminta Kabag Tapem untuk aktif berkoordinasi dengan Pemkab Berau. Begitu juga Camat Sangkulirang bersama Forkopimcam segera melakukan identifikasi masalah dan langkah penanganan agar konflik tidak melebar,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Trisno menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya warga Melawai, agar tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ia menegaskan bahwa batas wilayah daerah pada dasarnya merupakan bagian dari penataan administrasi pemerintahan, bukan sekat yang memisahkan hubungan persaudaraan antarwarga.
“Saya mengimbau kepada saudara-saudara saya di Melawai untuk menahan diri dan menjaga persatuan. Kita berpijak di atas NKRI. Batas daerah bukanlah sekat persaudaraan, melainkan penataan administrasi pemerintahan. Soal batas wilayah kita serahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar rencana usulan pemekaran desa di wilayah yang masih berproses terkait penegasan batas daerah dapat ditunda sementara waktu hingga terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas wilayah resmi.
Di tengah sensitivitas kawasan perbatasan, pemerintah daerah memilih pendekatan yang lebih menyejukkan: menjaga harmoni masyarakat, memperkuat koordinasi antar daerah, serta menunggu keputusan pemerintah pusat tanpa mengorbankan jalinan persaudaraan yang telah lama terbangun di wilayah tersebut. (*)













