DIGTALPOS.com, Samarinda – Rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengaturan alur Sungai Mahakam kembali mencuat, menyusul dua insiden berturut-turut yang merusak Jembatan Mahakam akibat tabrakan kapal tongkang.
Sepanjang 2025 ini, Jembatan Mahakam telah dua kali mengalami kerusakan. Insiden pertama terjadi pada 16 Februari, ketika kapal bermuatan kayu menabrak fender dan pilar jembatan. Belum genap tiga bulan berselang, insiden serupa kembali terjadi pada 26 April. Kali ini, kapal penarik tongkang bermuatan batu bara kehilangan kendali akibat tali putus, dan kembali menghantam struktur jembatan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa Komisi II tengah menggagas Perda yang mengatur lalu lintas dan pengelolaan alur Sungai Mahakam.
“Teman-teman di Komisi II sedang menginisiasi pembentukan Perda alur sungai. Saya usulkan agar dilakukan studi banding terlebih dahulu ke Kalimantan Selatan, untuk mempelajari bagaimana Perda terkait Sungai Barito diterapkan di sana,” ujar Baharuddin, yang akrab disapa Bahar, Kamis (1/4/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Bapemperda terkait hasil studi banding tersebut. Bahar juga menekankan bahwa setiap pengajuan Ranperda harus melalui tahapan yang sesuai aturan.
“Baik itu usulan dari DPRD maupun masyarakat, semuanya harus memenuhi persyaratan. Kalau dari DPRD, minimal diusulkan oleh lima anggota lintas fraksi. Sementara dari eksternal, misalnya perguruan tinggi, juga bisa mengajukan, asal memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Menurut Bahar, keberadaan Perda ini akan sangat penting, tidak hanya untuk keamanan lalu lintas sungai, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sejak 2024, usulan retribusi pengelolaan alur sungai sudah mulai dibicarakan. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan berarti,” katanya.
Ia mencontohkan pengelolaan alur Sungai Barito di Kalimantan Selatan, yang pengerukannya dibiayai penuh dari APBD. Dengan begitu, setiap kapal yang melintas wajib memberikan kontribusi PAD.
“Kalau di Mahakam, kita hanya memanfaatkan alur yang sudah ada. Tapi kalau di Barito, mereka membuka alur baru dengan biaya daerah. Maka wajar jika pemda menetapkan retribusi,” ujarnya.
Bahar juga menyoroti contoh lain di Kutai Kartanegara, di mana pembukaan alur sungai dilakukan melalui pembiayaan APBD. “Sepanjang menggunakan APBD untuk pembangunan alur, maka potensi retribusi bisa diberlakukan,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri, Bahar kembali menegaskan bahwa semua usulan harus berbasis pada dasar hukum dan kajian yang matang. “Kalau ingin masuk ke Bapemperda sebagai draf Ranperda, harus ada dasar yang kuat. Tidak bisa asal dorong,” pungkasnya. (Adv)













