DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Suasana pasca Hari Raya Idulfitri yang semestinya menjadi momentum memperbaiki diri dan kembali ke kehidupan yang lebih baik, justru berbanding terbalik dengan yang dilakukan seorang pria berinisial A alias Aco (26). Warga Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan ini harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Aco dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu, pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Jalan WR Supratman, RT 058, Kelurahan Berebas Tengah. Penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengarah pada pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat memiliki, menguasai, menyimpan, sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Larto dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan pelaku. Total terdapat 23 poket sabu dengan berat kotor mencapai 9,40 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain satu kotak berisi plastik putih, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), sedotan berujung runcing, satu unit smartphone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku,” tegas AKP Larto.
Saat ini, Aco telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)













