DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyampaikan kritik tajam terkait hutang pemerintah daerah tahun anggaran 2022 dan 2023.
Persoalan ini mencuat dalam rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 yang digelar Kamis (11/07/2024) lalu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP) tersebut sangat menyesalkan situasi ini. Faizal menjelaskan, hutang Pemkab Kutim mencapai sekitar Rp 189 miliar dan dijadwalkan untuk dilunasi pada APBD perubahan 2024.
“Hutang itu tercantum dalam standar akuntansi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai hutang jangka pendek. Dan itu harus dibayar dan diakui sebagai hutang,” jelas Faizal kepada media.
Rapat finalisasi tersebut juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Faizal menekankan perlunya evaluasi menyeluruh oleh pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terkait penggunaan anggaran untuk pembangunan Kutai Timur.
Menurutnya, hutang tersebut berasal dari sisa kontrak beberapa dinas yang belum terbayarkan, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP), Bagian Perlengkapan Setkab, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim.
“Nilainya dan dinasnya sudah disebutkan, kalau sudah disebutkan begitu, harus bayar dong, masa hutang tidak dibayar? Kami juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi,” tegasnya.













