DIGITALPOS.com, Kutai Timur – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kutai Timur memastikan perkara yang menyeret mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial J segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Langkah ini menjadi sinyal tegas aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Prihanida Dwi Saputra menjelaskan, secara prosedural berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum.
“Dalam waktu dekat segera kami limpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda untuk proses penuntutan,” ujar Prihanida saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Sidang nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam perkara ini, tersangka J diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.113.959.461. Angka tersebut terbilang fantastis untuk skala pengelolaan dana desa dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kendati begitu, terkait besaran tuntutan pidana, pihak kejaksaan masih menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kita masih menunggu fakta-fakta dalam persidangan. Bisa saja ada hal-hal yang meringankan atau justru memberatkan, termasuk apabila tersangka memiliki itikad untuk mengembalikan kerugian negara,” terang Prihanida.
Tak hanya itu, peluang munculnya tersangka lain juga masih terbuka, tergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Prihanida membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka J.
Salah satu modus yang mencuat adalah pencairan dana APBDes untuk pengadaan 15 unit sepeda motor yang diperuntukkan bagi para ketua RT. Dana telah dicairkan, namun kendaraan yang dimaksud tidak pernah terealisasi alias fiktif.
“Dana sudah dicairkan, tetapi motor belum ada yang terbeli,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 secara sepihak tanpa mekanisme yang sah. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi pada aplikasi kripto bernama BlockFi.
Selain penyimpangan penggunaan anggaran, tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak atas kegiatan yang telah dipungut. Pajak tersebut meliputi PPN, PPh 22, PPh 23, hingga pajak daerah yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun harus disertai pengawasan ketat dan transparansi. Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Dengan segera bergulirnya proses persidangan, publik kini menanti bagaimana fakta-fakta akan terkuak di ruang sidang. Apakah hanya tersangka J yang bertanggung jawab, atau ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut, semuanya akan terjawab dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kejari Kutim pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan desa di Kutai Timur. (*)













