DIGTALPOS.com – Kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya meminta penyidik mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa tersebut, termasuk motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia di ruang pemadam kebakaran Mako Ditpoludara, Pondok Cabe. Dalam perkara ini, seorang anggota Polri berinisial A.R. telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa berdasarkan laporan awal kepolisian, tersangka diduga menembakkan senjata api ke arah tubuh korban beberapa kali. Setelah korban terjatuh, tersangka disebut kembali menembak ke arah kepala korban, sebelum melukai lehernya menggunakan senjata tajam.
Petrus meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut secara menyeluruh. Ia menilai, kondisi korban serta dugaan penggunaan senjata api dan senjata tajam perlu ditelusuri untuk memastikan bagaimana peristiwa itu berlangsung.
“Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang,” kata Petrus, Minggu (18/10/2026).
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan beberapa jenis senjata dalam kejadian tersebut. Menurutnya, penyidik perlu memastikan secara detail kronologi peristiwa, termasuk bagaimana senjata diperoleh, digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau terlibat.
Meski demikian, dugaan adanya pelaku lain maupun unsur perencanaan yang disampaikan pihak keluarga masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Diduga Berawal dari Persoalan Pribadi
Berdasarkan laporan awal yang disampaikan kepada pimpinan Korpolairud Baharkam Polri, tersangka Bharada Andika Rahmadani diduga mengaku memiliki persoalan pribadi dengan korban. Ia disebut merasa kerap disalahkan dan mengalami perundungan.
Dalam laporan tersebut, tersangka juga dikabarkan mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok dari rumah sejak Senin (12/10/2026), karena merasa takut secara berlebihan.
Pada Jumat dini hari, tersangka berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam tersebut. Setibanya di markas, ia disebut meletakkan tas di loker ruang staf bagian Pamperslog, sebelum menuju pos penjagaan untuk mengambil senjata api.
Setelah mengambil senjata api, tersangka kemudian menuju ruang pemadam kebakaran, tempat korban beristirahat. Di lokasi itulah dugaan penembakan dan penganiayaan yang berujung pada kematian korban terjadi.
Usai kejadian, tersangka dilaporkan menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos kemudian mengamankannya dan meminta keterangan awal untuk mengetahui kronologi peristiwa.
Korban diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi di bagian Pamperslog Ditpoludara. Sementara itu, tersangka juga bertugas di bagian yang sama.
Polda Metro Jaya Pastikan Tersangka Ditahan
Polda Metro Jaya membenarkan adanya peristiwa penembakan yang menewaskan anggota Polri di Mako Polairud, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Ia menyatakan tersangka berinisial A.R., yang juga merupakan anggota Polri, telah diamankan dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami rangkaian kejadian serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan penanganan kasus, kata Budi, akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.
“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu anggota Polri. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ujar Budi, Minggu (18/10/2026).
Jenazah Dibawa ke Kampung Halaman di NTT
Di tengah proses hukum yang berjalan, jenazah Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai diberangkatkan melalui Kupang sebelum diteruskan ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepergian korban meninggalkan duka bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya. Sementara itu, proses penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab, motif, serta rangkaian kejadian yang berujung pada kematian anggota Polri tersebut.
Penyidik kini memiliki tugas untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk memeriksa keterangan tersangka, mengumpulkan bukti-bukti, serta mencocokkan setiap informasi yang diperoleh di lapangan.
Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. (*)













