DIGTALPOS.com, Samarinda — Penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang kembali menjadi sorotan. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai pelanggaran tersebut tak kunjung terselesaikan lantaran lemahnya penegakan hukum dan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang sudah ada.
“Permasalahan ini sebenarnya bisa cepat selesai kalau semua pihak menjalankan fungsinya dengan benar, terutama aparat penegak hukum dan biro hukum di pemda,” kata Salehuddin, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, kasus seperti ini semestinya segera diproses secara hukum agar jelas pihak yang bersalah dan yang dirugikan. Pihaknya menyebut DPRD sudah mengantisipasi persoalan tersebut lewat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penggunaan jalan umum.
Perubahan regulasi itu, kata dia, mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan membangun jalur khusus (hauling road) sebagai bagian dari tanggung jawab operasional, demi menghindari konflik dengan pengguna jalan umum dan menjaga keselamatan publik.
“Revisi perda sudah kita dorong dan evaluasi, bahkan sudah disampaikan ke kementerian. Tapi sayangnya, sampai hari ini belum juga ditindaklanjuti oleh biro hukum,” imbuhnya.
Dia menilai masih banyaknya perusahaan yang tetap menggunakan jalan umum untuk operasional, meski aturan secara eksplisit melarangnya. Pelanggaran tersebut, disebut Salehuddin, bukan hanya berdampak pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan tindakan kriminal.
“Jika perda ditegakkan, semuanya akan jelas. Siapa yang melanggar, siapa yang dirugikan. Tapi kalau dibiarkan terus, ini bisa menimbulkan ketegangan dan bahkan kejahatan,” tegasnya. (Adv)













