DIGTALPOS.com – Aktor sekaligus presenter Rizky Billar mengambil langkah hukum tegas terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik dirinya serta keluarganya. Suami penyanyi Lesti Kejora itu secara resmi melaporkan beberapa akun ke Polda Metro Jaya setelah beredarnya berbagai narasi yang dinilai tidak berdasar dan merugikan banyak pihak.
Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, laporan tersebut telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu malam. Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat Rizky Billar yang selama ini menjadi sasaran berbagai tuduhan di media sosial.
“Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pada pukul 20.00 WIB, klien kami telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun media sosial ke SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Sadrakh Seskoadi, Kamis (18/6/2026).
Menurut pihak kuasa hukum, laporan tersebut berawal dari maraknya konten yang berisi informasi palsu atau hoaks yang beredar di berbagai platform digital. Konten-konten tersebut menuding Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak di luar pernikahan, hingga disebut tengah berupaya menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Narasi yang berkembang dengan cepat di media sosial itu dinilai tidak hanya merugikan Rizky Billar, tetapi juga menyeret nama pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan isu tersebut. Salah satu yang turut menjadi korban adalah penyanyi muda Asila Maisa, putri dari presenter Ramzi.
Pihak Billar menilai penyebutan nama Asila dalam berbagai unggahan dan video di media sosial telah melewati batas karena berpotensi merusak reputasi serta mengganggu aktivitas profesionalnya di dunia hiburan.
“Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila. Semua itu adalah informasi yang tidak benar,” tegas Sadrakh.
Dalam proses pengumpulan bukti, tim kuasa hukum mengaku telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah akun yang aktif menyebarkan informasi tersebut. Hasilnya, setidaknya enam akun dari tiga platform media sosial berbeda telah berhasil diidentifikasi dan kini menjadi objek laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Tak hanya itu, investigasi awal yang dilakukan tim hukum juga menemukan indikasi bahwa penyebaran konten tersebut dilakukan dengan motif ekonomi. Para pelaku diduga sengaja memproduksi dan menyebarluaskan informasi sensasional untuk menarik perhatian publik, meningkatkan jumlah tayangan, serta memperoleh keuntungan finansial dari platform digital.
Bahkan, ditemukan pula dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk menciptakan konten yang seolah-olah tampak meyakinkan. Konten tersebut kemudian disebarkan secara masif hingga memicu spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan dan narasi negatif yang mereka bangun,” ungkapnya.
Karena dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap reputasi kliennya, pihak Rizky Billar memastikan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya bertujuan membersihkan nama baik Billar, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku penyebaran hoaks di ruang digital.
Kuasa hukum Rizky Billar menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, para terlapor terancam menghadapi hukuman pidana yang cukup berat apabila terbukti bersalah.
“Karena pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisar antara lima sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan,” jelas Sadrakh.
Lebih lanjut, pihak Rizky Billar menegaskan bahwa mereka tidak membuka ruang mediasi maupun perdamaian bagi para pemilik akun yang dilaporkan. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap maraknya penyebaran informasi palsu yang kerap menyasar figur publik demi kepentingan pribadi maupun keuntungan ekonomi.
Sementara itu, Lesti Kejora disebut memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh sang suami. Keduanya sepakat untuk menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Saat ini laporan yang diajukan Rizky Billar masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi oleh kepolisian. Apabila seluruh unsur terpenuhi, penanganan perkara kemungkinan akan dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk mengusut para pelaku yang berada di balik penyebaran konten fitnah tersebut. (*)













