DIGTALPOS.com, Samarinda – Polemik ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi anggota Komisi I lainnya seperti Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad. Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, hingga perwakilan warga terdampak.
Dalam pertemuan itu, DPRD Kaltim memastikan bahwa ganti rugi bagi tujuh bidang tanah yang berada di luar kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. Artinya, proses pembayarannya tinggal menunggu tahapan administrasi selanjutnya.
Namun, permasalahan masih mengganjal pada sembilan bidang tanah lainnya. Pasalnya, lahan tersebut masih berstatus HPL transmigrasi, sehingga pemerintah belum bisa mengalokasikan ganti rugi.
“Pembayaran ganti rugi harus hati-hati agar tidak memunculkan masalah hukum. Tidak boleh ada pembayaran dobel untuk objek yang sama atau pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Agus Suwandy.
Senada, anggota Komisi I Baharuddin Demmu menyoroti kepastian hukum soal batas lahan dan status HPL yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Warga sudah puluhan tahun tinggal di sana. Mereka butuh kepastian. Kita mendorong adanya koordinasi dengan kementerian terkait agar status HPL yang berlaku sejak 1981 ini bisa dicabut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda memaparkan bahwa sebagian pembayaran sudah dilakukan sejak 2023. Namun, sembilan bidang tanah yang masuk kawasan HPL Embalut masih tersandung regulasi.
“Kami sangat berhati-hati dalam proses pembayaran ini. Setiap tahapan dikawal Kejaksaan agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Fitra.
Sebagai langkah lanjutan, warga pemilik lahan yang masuk kawasan HPL Embalut di Ringroad Samarinda diimbau segera mengajukan surat permohonan pelepasan HPL ke kementerian terkait. Proses pelepasan status HPL menjadi kunci agar ganti rugi bisa segera direalisasikan. (Adv)













