Miris, 33 Anak Jadi Korban Kekerasan dan Kejahatan Seksual di Bontang

Miris, 33 Anak Jadi Korban Kekerasan dan Kejahatan Seksual di Bontang
Ilustrasi kekerasan anak. (int)

DIGTALPOS.com, Bontang – Kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Bontang sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Polres Bontang, sebanyak 33 kasus yang melibatkan anak sebagai korban telah ditangani sejak awal tahun ini.

Dari jumlah tersebut, kejahatan seksual tercatat sebagai jenis kasus yang paling mendominasi, dengan rincian 16 kasus persetubuhan, 6 kasus pencabulan, dan 5 kasus kekerasan fisik terhadap anak. Selain itu, Polres Bontang juga menangani 4 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang turut menyeret anak sebagai korban, serta masing-masing 1 kasus perzinahan dan penganiayaan terhadap anak.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menyatakan bahwa tingginya angka kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam. Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Bila melihat atau mengetahui tindakan yang mencurigakan, segera laporkan,” tegas AKBP Widho, Minggu (27/7/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian menggarisbawahi peran penting orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan dan penggunaan media sosial. Kapolres mengungkapkan bahwa banyak dari kasus kekerasan seksual yang terjadi berawal dari interaksi bebas di dunia maya yang tidak diawasi dengan baik oleh orang tua.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Polres Bontang memberikan beberapa imbauan penting:

  1. Orang tua harus lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak, karena lingkungan yang tidak sehat bisa menjadi pemicu munculnya tindak kekerasan.
  2. Tingkatkan pengawasan dan edukasi di rumah, mengingat tingginya angka persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan anak-anak. Peran aktif orang tua serta sosialisasi dari pemerintah dan kepolisian sangat dibutuhkan.
  3. Batasi penggunaan gawai (HP) pada anak, karena sebagian besar tindakan asusila berawal dari komunikasi melalui media sosial yang tidak terkontrol.

Polres Bontang juga mengingatkan bahwa pelaporan dugaan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan kapan saja, melalui Hotline Polisi 110 atau nomor siaga Polres Bontang di 0822-5252-8823 yang aktif selama 24 jam.

Kasus-kasus ini menjadi alarm serius bagi semua pihak, bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama antara keluarga, lingkungan, dan pemerintah. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban selanjutnya karena kelalaian pengawasan dan kurangnya kepedulian sosial. (*)

Penulis: RedEditor: Redaksi
news-how-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-how-1512