DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda masih menunggu laporan resmi Inspektorat Daerah terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Pagi. Apabila laporan tersebut belum disampaikan dalam waktu dekat, legislatif berencana memanggil Inspektorat untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan tahapan pemeriksaan pada dasarnya telah dilaksanakan. Hasil pemeriksaan juga telah disampaikan kepada pimpinan daerah untuk dibahas lebih lanjut sebelum keputusan resmi ditetapkan.
“Prosesnya sebenarnya sudah berjalan dan kami juga sudah menyampaikan hasilnya. Saat ini tinggal menunggu keputusan Wali Kota dan Sekda,” ujarnya, Selasa, (14/7/2026).
Menurut Firdaus, pemeriksaan tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan yang sedang ditangani. Kasus itu juga dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah munculnya persoalan serupa pada masa mendatang.
“Wali kota selalu menginstruksikan kepada kami agar di balik setiap persoalan yang muncul, kita berpikir bagaimana memperbaiki tata kelola ke depan,” katanya.
Meski proses pemeriksaan telah berjalan, Firdaus belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin. Tim pemeriksa masih mendalami sejumlah hal berdasarkan masukan yang disampaikan Sekretaris Daerah setelah pemaparan hasil pemeriksaan.
“Kami masih mendiskusikannya bersama tim karena ada beberapa hal yang harus didalami lagi. Kami sudah melakukan ekspos kepada Ibu Sekda, kemudian ada beberapa masukan yang perlu kami cek kembali,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga kini belum terdapat keputusan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun bentuk sanksi yang mungkin diberikan apabila ditemukan pelanggaran disiplin.
“Belum ada keputusan resmi. Nanti setelah semuanya selesai dan sudah ada keputusan, laporan resmi akan kami sampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan legislatif belum menerima laporan yang sebelumnya dijanjikan oleh Inspektorat. Padahal, laporan tersebut diperlukan agar DPRD dapat mengetahui duduk persoalan secara menyeluruh dan menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami masih menunggu laporan dari Inspektorat. Kemarin Kepala Inspektorat juga berjanji akan menyampaikan laporannya, tetapi sampai sekarang belum kami terima,” kata Iswandi, Jumat, (17/7/2026).
Menurutnya, DPRD membutuhkan informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, termasuk faktor yang menjadi akar persoalan. Informasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi legislatif dalam mendorong langkah perbaikan pada tata kelola pemerintahan.
Iswandi memastikan DPRD akan memanggil Inspektorat apabila laporan resmi tidak segera disampaikan. Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan pertimbangan yang menyebabkan hasilnya belum diterima legislatif.
“Nanti akan kami panggil. Kami juga tidak tahu seperti apa kebijakan internal mereka atau pertimbangan-pertimbangannya. Tetapi yang paling penting bagi kami adalah mengetahui apa sebenarnya akar permasalahan dari kasus ini. Itu yang menjadi dasar untuk melihat langkah perbaikannya ke depan,” pungkasnya.
DPRD berharap proses pemeriksaan dapat segera dituntaskan secara transparan. Laporan resmi dari Inspektorat juga dinilai penting agar tindak lanjut terhadap persoalan tersebut dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. (Adv)













