DIGITALPOS.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda meminta seluruh proses verifikasi aduan terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memberikan rasa keadilan bagi calon peserta didik, orang tua, maupun pihak sekolah.
Hingga saat ini, penanganan laporan yang masuk masih terus berlangsung. Berdasarkan data Tim Reaksi Cepat (TRC), dari total 36 aduan yang diterima selama pelaksanaan SPMB, sebanyak 20 calon siswa telah mendapatkan kepastian sekolah. Sementara itu, 16 laporan lainnya masih berada dalam proses verifikasi oleh Inspektorat Kota Samarinda sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Passie, menjelaskan bahwa seluruh laporan yang diterima sebelumnya telah dibahas bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda. Namun, untuk tahapan lanjutan, proses penanganan kini berada di bawah koordinasi Inspektorat karena pemeriksaan memerlukan kewenangan lintas instansi guna memastikan setiap aduan ditangani secara profesional.
“Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh laporan yang masuk. Sebagian kasus telah selesai diputuskan, sedangkan beberapa lainnya masih memerlukan pendalaman sebelum ditetapkan hasil akhirnya,” ujar Novan, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, proses verifikasi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap laporan harus ditelusuri secara menyeluruh dengan mengacu pada dokumen administrasi, ketentuan yang berlaku, serta kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Novan menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi hal yang sangat penting dalam penyelesaian aduan SPMB. Ia tidak menginginkan adanya keputusan yang justru merugikan salah satu pihak karena didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
“Setiap laporan harus diperiksa secara detail agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan data dan fakta. Dengan cara itu, keadilan bagi seluruh pihak dapat tetap terjaga,” katanya.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kota Samarinda juga meminta agar proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal meskipun masih terdapat sejumlah calon siswa yang status administrasinya sedang diperiksa. Menurut Novan, jangan sampai proses verifikasi menghambat hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Ia berharap sekolah dapat memberikan ruang bagi siswa yang masih menunggu hasil pemeriksaan agar tetap mengikuti kegiatan pembelajaran sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Selain itu, Novan mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB sebelum hasil pemeriksaan Inspektorat diumumkan secara resmi. Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat harus disikapi secara bijaksana agar tidak memunculkan penilaian sepihak terhadap sekolah maupun tenaga pendidik.
“Kami memilih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Biarkan proses yang sedang berjalan menghasilkan kesimpulan yang objektif berdasarkan fakta di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehati-hatian tersebut juga diperlukan untuk menjaga kredibilitas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka nama baik pihak-pihak yang sempat menjadi sorotan juga harus dipulihkan.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda, lanjut Novan, akan terus mengawal perkembangan proses verifikasi hingga seluruh laporan memperoleh kepastian hukum dan administratif. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Ia berharap hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sedang berlangsung, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk menyempurnakan pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun berikutnya. Evaluasi tersebut dinilai penting agar potensi permasalahan serupa dapat diminimalkan melalui penyempurnaan sistem, pengawasan, maupun mekanisme pengaduan.
Di akhir keterangannya, Novan mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan pendidikan. Aduan dapat berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru, dugaan pelanggaran disiplin tenaga pendidik, maupun berbagai persoalan lain yang terjadi di lingkungan sekolah.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Namun demikian, setiap laporan harus disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif.
“Dengan mekanisme yang jelas, setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda berharap seluruh proses pemeriksaan dapat segera dirampungkan sehingga calon siswa memperoleh kepastian mengenai status pendidikannya. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah dapat berlangsung kondusif tanpa diwarnai polemik yang berkepanjangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Samarinda. (Adv)













