DIGITALPOS.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap implementasi Program Pesantren Ramah Anak yang mulai diterapkan di 56 pondok pesantren di Kota Samarinda. Program tersebut dinilai tidak hanya menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tetapi juga harus dibarengi dengan sistem perlindungan anak yang kuat serta mekanisme pengaduan yang jelas, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh santri.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa keberadaan sistem perlindungan anak merupakan fondasi penting dalam membangun lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak anak.
Menurutnya, keberhasilan Program Pesantren Ramah Anak tidak cukup hanya dengan adanya komitmen dari pihak pengelola pesantren. Program tersebut harus diperkuat melalui mekanisme penanganan pengaduan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban maupun pelapor.
“Program Pesantren Ramah Anak merupakan langkah positif karena setiap lembaga pendidikan kini dituntut memiliki mekanisme perlindungan yang jelas. Dengan begitu, apabila muncul persoalan, penanganannya dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Novan, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi Kementerian Agama Republik Indonesia yang mewajibkan setiap pondok pesantren menyediakan layanan pengaduan yang terintegrasi dengan Satuan Tugas Kementerian Agama. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu menjadi jalur resmi bagi santri, orang tua, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren.
Novan menuturkan, setiap laporan yang diterima tidak serta-merta langsung diputuskan, melainkan harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh. Tahapan tersebut diperlukan agar setiap penanganan dilakukan berdasarkan fakta yang valid serta sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilaporkan.
Menurutnya, proses verifikasi menjadi bagian penting untuk menjaga objektivitas sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang adil.
“Setiap aduan akan diproses melalui satu pintu sehingga penanganannya lebih terarah. Kasus yang berindikasi pelanggaran hukum akan diserahkan kepada kepolisian, sedangkan persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan ditangani bersama instansi yang memiliki kewenangan,” jelasnya.
Apabila hasil verifikasi menemukan adanya unsur tindak pidana, lanjut Novan, maka kasus tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak, pendampingan psikologis, maupun pemulihan korban akan dikoordinasikan bersama instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Ia menilai kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun prinsip keadilan.
Meski demikian, Novan mengakui bahwa pengawasan terhadap pondok pesantren memiliki tantangan tersendiri dibandingkan sekolah formal yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut karena pembinaan, pengawasan, hingga perizinan operasional pesantren menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Samarinda tidak memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pembinaan maupun menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola pesantren. Oleh sebab itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama agar sistem perlindungan anak tetap berjalan secara efektif.
“Koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat agar sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren benar-benar berjalan efektif dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh santri,” katanya.
Lebih lanjut, Novan menekankan bahwa Program Pesantren Ramah Anak tidak boleh berhenti hanya pada pembentukan layanan pengaduan. Menurutnya, seluruh pengelola pesantren juga perlu membangun budaya pendidikan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak anak, mencegah segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), diskriminasi, maupun tindakan lain yang berpotensi menghambat tumbuh kembang peserta didik.
Selain itu, edukasi kepada santri mengenai hak-hak mereka juga dinilai sangat penting. Sosialisasi mengenai prosedur pelaporan, mekanisme perlindungan saksi maupun pelapor, hingga jaminan kerahasiaan identitas perlu dilakukan secara rutin agar santri tidak merasa takut atau ragu ketika mengalami maupun menyaksikan tindakan yang melanggar aturan.
Novan berharap implementasi Program Pesantren Ramah Anak mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter, akhlak, kedisiplinan, serta moral generasi muda.
Ia menegaskan, keberadaan oknum yang melakukan pelanggaran tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma negatif kepada seluruh pesantren yang selama ini telah menjalankan fungsi pendidikan dengan baik.
“Jangan sampai tindakan segelintir oknum mencoreng nama baik seluruh pesantren. Selama ini pesantren memiliki peran besar dalam membina akhlak dan karakter generasi muda. Karena itu, sistem pengawasan dan perlindungan anak harus terus diperkuat,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Komisi IV DPRD Kota Samarinda berharap pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak terus dievaluasi secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk memastikan layanan pengaduan benar-benar berjalan efektif, setiap laporan ditangani secara profesional, serta seluruh santri memperoleh jaminan keamanan selama menjalani proses pendidikan di lingkungan pesantren.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, program ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan pesantren yang lebih aman, ramah anak, dan mampu memberikan rasa nyaman bagi para santri maupun orang tua yang mempercayakan pendidikan putra-putrinya di lembaga tersebut. (Adv)













