DIGTALPOS.com – Kabar menggembirakan datang bagi para aparatur negara. Pemerintah memastikan gaji ke-13 akan kembali dicairkan pada pertengahan tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Tambahan penghasilan tersebut akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga para pensiunan.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tambahan penghasilan tersebut.
“Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti,” ujarnya, dikutip Kamis (14/5/2026).
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Pemerintah menegaskan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak hanya membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, pencairan gaji ke-13 juga dinilai mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah karena meningkatkan perputaran uang di masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan fiskal pemerintah pada 2026 akan difokuskan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” kata Airlangga beberapa waktu lalu.
Komponen Gaji Ke-13
Dalam aturan tersebut dijelaskan, gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen penghasilan yang biasa diterima pegawai setiap bulan. Untuk ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Sementara bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah menerapkan aturan khusus dalam perhitungan gaji ke-13. Jika masa kerja PPPK belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibiayai melalui APBN akan menerima sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan.
Untuk CPNS daerah yang dibiayai APBD, komponen yang diterima relatif sama, namun masih dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Besaran Gaji Ke-13 Pejabat dan Non-ASN
Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural tercatat menerima sekitar Rp31,4 juta. Sementara wakil ketua memperoleh sekitar Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota menerima sekitar Rp28,1 juta.
Adapun pejabat setingkat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta, eselon II sebesar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
Lulusan SMA hingga D-I menerima sekitar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
Lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
Lulusan D-IV atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
Lulusan S2 hingga S3 menerima sekitar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta
Besaran tersebut bergantung pada masa kerja masing-masing pegawai.
Pensiunan Juga Kebagian
Tak hanya ASN aktif, pemerintah juga memastikan para pensiunan dan penerima pensiun tetap mendapatkan gaji ke-13 pada 2026.
Komponen yang diterima para pensiunan meliputi:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Dengan adanya kepastian pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga sekaligus mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat menjelang pertengahan tahun 2026. (*)













