DIGTALPOS.com, Kutim – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim) ke-27, tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2023, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Timur (Kutim), Siang Geah, menyampaikan sejumlah catatan penting bagi Pemkab Kutim.
Partama, ia menyoroti soal tidak adanya lampiran hasil audit BPK yang disampaikan Pemkab Kutim, dalam laporan pelaksanaan APBD 2023. Padahal, kata Siang Geah, kewajiban itu, tertuang dalam aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298.
“Tidak ada dilampirkan hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan fraksi,” ucapnya, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Kamis ( 13/6/2024).
Berikutnya, Siang Geah juga meminta penjelasan terperinci soal pendapatan Kutim yang mengalami kenaikan yang mencapai 104 persen dibandingkan 2022. Ia mempertanyakan sektor apa saja yang mengalami peningkatan signifikan. Sebab hal itu dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan skala prioritas kedepan.
“Pendapatan Anggaran 2023 sudah melebihi dari yang ditargetkan sebesar Rp8,2 triliun, kini mencapai Rp8,5 triliun. Perlu kita apresiasi, namun perlu juga evaluasi agar tepat sasaran dalam realisasinya,” jelasnya.
Disamping itu, Fraksi PDI-P juga menyoroti soal realisasi belanja Kutim tahun 2023. Siang Geah menyayangkan terjadinya selisih sisah lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp1,05 triliun. Menurutnya itu merupakan gambaran ketidak siapan pemerintah dalam menghadapi surplus pendapatan.
“Masih lemahnya perencanaan penganggaran dari pemerintah daerah, khususnya OPD yang menjadi pelaksana teknis sekaligus pengguna anggaran,” ujarnya.
Terakhir, ia juga menyampaikan apresiasi atas Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemkab Kutim. Menurutnya, hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Kutim, dapat menjadi bahan evaluasi, mengingat kenyataan dilapangan masih terdapat beberapa temuan di beberapa OPD yang untuk diperbaiki kedepan. (Adv)













