DIGTALPOS.com, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda hingga kini belum menemui titik terang. Setelah empat tahun bergulir tanpa kepastian, regulasi yang semula digadang-gadang menjadi payung hukum pengelolaan badan jalan dan ruang publik itu justru menghadapi ancaman batal dilanjutkan.
Meski naskah akademik raperda tersebut telah rampung sejak 2022, proses pembahasannya masih tertahan di meja legislasi DPRD Kota Samarinda. Persoalan yang muncul bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan adanya sejumlah substansi aturan yang dinilai tumpang tindih dengan perda lain yang telah lebih dulu berlaku.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi sementara menunjukkan beberapa poin dalam raperda itu sebenarnya sudah diatur dalam regulasi daerah lain, seperti Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum maupun Perda mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penerapan aturan di lapangan apabila dipaksakan tetap disahkan.
“Kalau substansi yang sama sudah diatur di perda lain, kemudian dimasukkan lagi ke regulasi baru, tentu implementasinya bisa membingungkan. Duplikasi aturan bukan solusi, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan. Karena itu kami sedang mengevaluasi kembali urgensi dari raperda ini,” ujar Kamaruddin, belum lama ini.
Raperda Pemanfaatan Jalan awalnya disusun sebagai regulasi komprehensif untuk mengatur penggunaan badan jalan di Kota Samarinda. Aturan tersebut mencakup pemanfaatan ruang publik di sepanjang jalan kota, pengelolaan fasilitas umum, hingga mekanisme penarikan retribusi terhadap aktivitas tertentu yang menggunakan area jalan.
Dalam proses penyusunannya, pembahasan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perhubungan yang menangani aspek lalu lintas dan rekayasa jalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait infrastruktur, serta instansi pengelola pendapatan daerah yang berkaitan dengan potensi retribusi.
Namun dalam perkembangannya, sejumlah poin krusial dinilai memerlukan pembahasan lebih mendalam dan terpisah. Salah satunya terkait pengaturan reklame yang sebelumnya ikut dimasukkan dalam raperda tersebut.
Kamaruddin menjelaskan, persoalan reklame akhirnya dipisahkan karena memiliki keterkaitan langsung dengan penataan wajah kota sekaligus sumber pendapatan daerah. Pembahasannya pun akan dilanjutkan melalui panitia khusus (pansus) di Komisi I DPRD Samarinda.
“Reklame ini bukan hanya bicara estetika kota, tetapi juga berkaitan dengan potensi PAD. Jadi pembahasannya perlu lebih fokus dan spesifik,” katanya.
DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah yang dibentuk harus benar-benar memiliki urgensi serta arah implementasi yang jelas. Legislasi, menurut mereka, tidak semata-mata dibuat untuk menambah jumlah perda, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola kota yang lebih baik.
Karena itu, DPRD memilih untuk lebih berhati-hati sebelum melanjutkan pembahasan raperda tersebut. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar regulasi yang nantinya diterbitkan tidak berbenturan dengan aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Penundaan pembahasan Raperda Pemanfaatan Jalan ini juga menjadi refleksi bagi proses legislasi daerah ke depan. DPRD berharap setiap rancangan perda yang diajukan dapat melalui kajian lebih matang sejak awal, baik dari sisi kebutuhan hukum, sinkronisasi regulasi, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
Dengan demikian, produk hukum yang lahir nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi benar-benar efektif, aplikatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Samarinda secara berkelanjutan. (Adv)













