DIGTALPOS.com, Balikpapan – Komisi II DPRD Kaltim kembali menyoroti pengelolaan Royal Suite Hotel di Balikpapan, aset milik Pemprov Kaltim yang dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Timur Borneo Indonesia (TBI). Pasalnya, hingga saat ini perusahaan tersebut belum menunaikan kewajibannya untuk menyetor bagian keuntungan kepada kas daerah senilai Rp3,9 miliar.
“Hingga saat ini, PT TBI belum menyetor kewajibannya sebesar Rp3,9 miliar ke kas daerah,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, saat dikonfirmasi Sabtu (3/5/2025).
Menurut Sabaruddin, sesuai perjanjian kerja sama, PT TBI diwajibkan menyetor 20 persen dari keuntungan operasional hotel kepada Pemprov Kaltim. Namun, ketentuan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan daerah.
“Ini sudah kami soroti sejak lama. Royal Suite Hotel seharusnya menjadi sumber PAD yang strategis. Tapi kenyataannya, setoran keuangan dari kerja sama ini tidak berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini menjadi salah satu contoh nyata lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah. Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama tersebut.
“Kami ingin kejelasan. Kalau tidak ada komitmen dari mitra kerja sama, lebih baik diakhiri atau dialihkan ke pengelola lain yang lebih profesional dan bertanggung jawab,” ujar politisi dari Fraksi Gerindra itu.
Sabaruddin menekankan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap kasus ini. Komisi II akan mengambil langkah hukum jika PT TBI terus mengabaikan kewajibannya.
“Ini menyangkut uang rakyat, menyangkut aset pemerintah. Kami akan dorong penyelesaian melalui jalur hukum agar tidak ada lagi kerugian daerah,” pungkasnya. (Adv)













