DIGITALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Bontang. Tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu diringkus dalam penggerebekan di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penindakan ini bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan Hotline 110 sejak 18 Februari 2026. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Kenangan 2 RT 29. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penggerebekan dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga, masing-masing berinisial AIFB (45), AF (19), dan MIR (19). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 18 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,38 gram. Rinciannya, lima bungkus seberat 0,64 gram dan 13 bungkus lainnya seberat 1,74 gram.
Tak hanya itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan. Di antaranya timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pack plastik klip, kotak plastik warna pink, kotak rokok besi, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor melalui Hotline 110. Ini bukti sinergi yang kuat antara warga dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kota Bontang. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.
Polisi memastikan, perang terhadap narkoba akan terus digencarkan, sembari mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga Bontang tetap bersih dari peredaran barang haram tersebut. (*)













