DIGTALPOS.com, Kutim – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyoroti dugaan penanaman bibit pohon kelapa Sawit di luar wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU), yang dilakukan salah satu perusahaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sandaran, Kutim.
Hal ini disampaikan Faizal Rachman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pertanahan dan Dinas Perkebunan, PUPR, beberapa waktu lalu.
Faizal Rachman mengatakan, sebelumnya DPRD Kutim menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaanpenanaman di luar HGU. Menanggapi laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi, serta mengambil beberapa titik koordinat dan dokumentasi berupa foto dan video drone.
Dalam RDP ini, Faisal Rachman juga langsung memperlihatkan beberapa hasil foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan penanaman sawit diluar HGU, seperti foto patok tapal batas dan video drone yang menunjukkan dugaan kawasan perkebunan terbilang sangat dekat dengan bibir pantai.
“Kalau misalkan benar di luar HGU akan kita laporkan, kan ada lembaga tadi yang berwenang untuk menyelesaikan itu,”jelasnya.
Sementara itu Kabid PSP PTK Dinas Pertanahan Kutim, M Saipul Anwar menuturkan, jika sebelumnya pada tanggal 26 September 2023 lalu pihaknya memiliki tugas terkait surat dari 3 kelompok tani dan satu pemilik sarang burung walet. “Visual dilapangan yang kami lihat adalah sama dengan apa yang bapak paparkan tadi. Setelah kami overlay, ternyata memang betul itu ada diluar dari HGU,” bebernya.
Dijelaskannya, jika data HGU tersebut, diperoleh pihaknya dari peninjauan pertama yang dilakukan oleh BPN pada 14 Februari 2023. “Sebagaimana yang disampaikan Mba Indah sudah dilakukan pengecekan lokasi “ini ada berita acara dari BPN juga pak, Tanggal 14 Februari Tahun 2023 terkait tiga sarang burung wallet. Jadi intinya visual yang disampaikan bapak sama dengan apa yang kami lihat Faktualnya di lapangan terkait penanaman di luar HGU,” terangnya.
“Yang pasti patok yang dibeton ini, kesananya masih terdapat pohon sawit. Harusnya kalau ada patok batasnya sampai di situ selebihnya tidak ada sawit. Tapi ini kearah kiri dan kanan sawit semua pak,” timpalnya.
Menanggai hal ini, perwakilan BPN Kutim, Indah menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait hal itu. Namun pihaknya hanya meminta data koordinat yang telah di peroleh dilapangan yang kemudian dioleh di kantor BPN dan hasilnya akan langsung di sampaikan ke DPRD Kutim.
“Kalau bisa kami dibantu diberikan titik koordinatnya nanti kami ploting di kantor, kemudian hasilnya nanti akan kami sampaikan ke DPRD, jadi lebih validlah datanya,” ujarnya. (Adv)













