DIGTALPOS.com, Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim yang akan meningkatkan status Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, menjadi sebuah desa.
Ketua DPRD Kutim, Joni mengemukakan, sebagai legislatif, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar Kampung Sidrap bisa berkembang sejajar dengan desa-desa lain di Kutim.
“Sebagai legislative, tentu kami sangat mendukung Langkah pemerintah. Apalagi kampung Sidrap perlu diberikan sejumlah pemenuhan kebutuhan masyarakat,” kata Joni belum lama ini.
Sekadar diketahui, Pemkab Kutai Timur (Kutim), terus berkomitmen untuk melakukan pembangunan di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan. Bahkan, direncanakan akan ditingkatkan statusnya menjadi sebuah desa. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, sebelum menjadikan sebuah desa, tentu dilakukan berbagai persiapan.
“Dibentuk dulu sebagai desa persiapan. Nantinya, kampung Sidrap bisa berdiri sendiri sebagai sebuah desa di Kecamatan Teluk Pandan,” terangnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Rencana Pemkab Kutim untuk meningkatkan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan, tentu diperlukan persiapan dan pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan. Seperti pembuatan peta desa persiapan, peta desa hasil pemecahan, penyusunan studi kelayakan pemekaran desa, dan lain-lain, berdasarkan payung hukum peraturan daerah (Perda).
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak usulan Pemkot Bontang untuk memasukkan kampung Sidrap ke wilayah Kota Taman. Gugatan yang diajukan Pemkot Bontang melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoleva, mengenai Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap dan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang. (Adv)













