DIGTALPOS.com, Samarinda – Ketegangan antara DPRD Kaltim dan kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) kembali mencuat. Penyebabnya, pihak advokat meminta agar salah satu anggota DPRD diberhentikan dari jabatannya, buntut dari insiden pengusiran saat rapat pada Mei 2025 lalu.
Anggota yang diminta mundur adalah Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya dalam forum tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan DPRD.
“Permintaan mereka kami hormati, tapi situasinya seperti dibalik-balik. Harusnya justru kami yang tersinggung. DPRD mengundang manajemen rumah sakit, tapi yang datang malah kuasa hukum. Ini forum politik, bukan ruang persidangan,” tegas Darlis, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, rapat di DPRD tidak semata membahas aspek hukum, tetapi juga menyangkut dimensi sosial, tanggung jawab publik, dan penyelesaian masalah secara konkret.
“Kuasa hukum tidak bisa ambil keputusan. Sementara kita bicara soal hak-hak karyawan. Kalau yang hadir bukan pengambil kebijakan, prosesnya jadi mandek. Karena itulah kami putuskan untuk meminta mereka keluar dari ruang rapat,” jelasnya.
Darlis menekankan bahwa DPRD punya hak imunitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pengusiran yang dilakukan, menurutnya, bukan tindakan arogan, tapi langkah untuk menjaga efektivitas forum.
“Advokat yang hadir harusnya paham bahwa DPRD punya mekanisme kerja sendiri. Mereka perlu lebih banyak baca undang-undang,” sindirnya.
Ia juga menyebut undangan kepada manajemen RSHD telah dikirimkan jauh-jauh hari. Jika yang datang bukan orang yang punya otoritas, DPRD berhak mengambil langkah tegas.
“Kalau tujuannya hanya cari panggung, salah alamat. Di DPRD ini ada aturan main yang harus dihormati,” tandas Darlis. (Adv)













