DIGTALPOS.com – Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa dompet, celengan, maupun koleksi uang lama yang masih disimpan di rumah. Pasalnya, terdapat sejumlah pecahan uang rupiah, baik uang kertas maupun uang logam, yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).
Meski sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, sebagian uang tersebut masih dapat ditukarkan dengan uang baru selama belum melewati batas waktu penukaran yang telah ditetapkan.
Apabila masyarakat terlambat melakukan penukaran hingga melewati tenggat waktu, maka uang tersebut akan kehilangan nilainya dan tidak lagi dapat ditukarkan. Karena itu, pemilik uang rupiah lama diminta segera memanfaatkan kesempatan yang masih tersedia.
Bank Indonesia secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan sistem pengamanan uang agar lebih sulit dipalsukan seiring perkembangan teknologi.
Cara Menukarkan Uang Rupiah yang Sudah Dicabut.
Bagi masyarakat yang masih menemukan uang lama di rumah, proses penukaran dapat dilakukan dengan cukup mudah.
Penukaran dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di berbagai daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
Uang yang ditukarkan masih dapat dikenali keasliannya.
Kondisi fisik uang tidak rusak berat atau hancur total.
Membawa kartu identitas seperti KTP sebagai syarat administrasi.
Khusus untuk uang logam, BI menetapkan ketentuan sebagai berikut:
Jika kondisi fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka pemilik akan menerima penggantian sebesar nilai nominal uang tersebut.
Sebaliknya, apabila ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan.
Daftar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut
Berikut beberapa pecahan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran beserta batas akhir penukarannya.
Uang Kertas
1. Seri Tahun Emisi 1984–1988 (Dicabut 25 September 1995)
Masih dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 24 September 2028, meliputi:
Rp100 Tahun Emisi 1984
Rp10.000 Tahun Emisi 1985
Rp5.000 Tahun Emisi 1986
Rp1.000 Tahun Emisi 1987
Rp500 Tahun Emisi 1988
Sementara penukaran di Kantor Perwakilan BI telah berakhir pada 24 September 1998.
2. Seri Dwikora Tahun Emisi 1964
Batas akhir penukaran 14 November 2029, terdiri atas:
Rp0,05
Rp0,10
Rp0,25
Rp0,50
Uang Logam
Batas penukaran hingga 14 November 2029
Rp2 Tahun Emisi 1970
Rp10 Tahun Emisi 1971
Rp10 Tahun Emisi 1974
Rp10 Tahun Emisi 1979
Uang Rupiah Khusus (URK)
Bank Indonesia juga telah mencabut berbagai Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan sebagai edisi peringatan maupun koleksi.
Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031, antara lain:
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970
Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974
Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987
Seri Save The Children Tahun Emisi 1990
Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990
Sementara itu, URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 masih dapat ditukarkan hingga 30 Agustus 2032.
Untuk URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 pecahan Rp10.000 dan Rp150.000, batas penukarannya berlangsung hingga 31 Januari 2035.
Uang Logam yang Dicabut pada 2023
Selain itu, BI juga mencabut beberapa uang logam yang lebih baru, yaitu:
Rp500 Tahun Emisi 1991 – dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033.
Rp500 Tahun Emisi 1997 – dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033.
Rp1.000 Tahun Emisi 1993 – dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033.
Jangan Tunggu Sampai Hangus
Masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah lama, baik sebagai tabungan, koleksi, maupun terselip di dalam celengan, disarankan segera mengecek tahun emisi dan status uang tersebut.
Selama masih berada dalam masa penukaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia, uang tersebut masih memiliki nilai dan dapat ditukarkan dengan uang rupiah yang berlaku saat ini.
Sebaliknya, apabila batas waktu penukaran telah berakhir, Bank Indonesia tidak lagi memberikan penggantian sehingga uang tersebut hanya akan menjadi benda koleksi tanpa memiliki nilai sebagai alat pembayaran maupun sebagai objek penukaran. (*)













