DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Untuk memperkuat integritas dan memastikan akuntabilitas lembaga legislatif, DPRD Kutai Timur (Kutim) resmi membentuk Badan Kehormatan (BK). Pembentukan badan ini bertujuan untuk menegakkan kode etik serta menjaga marwah dan kredibilitas DPRD sebagai lembaga yang berfungsi mewakili rakyat.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim, Yulianus Palangiran, mengungkapkan bahwa BK akan memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap disiplin anggota DPRD, khususnya terkait sumpah/janji yang telah diucapkan serta kode etik yang mereka pegang. “BK akan menyelidiki setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD dan melakukan klarifikasi terhadap pengaduan yang diterima, baik dari internal DPRD maupun masyarakat,” jelas Yulianus saat dikonfirmasi belum lama ini.
Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan transparansi dan profesionalisme, BK akan bekerja sama dengan ahli independen dan memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik untuk memberikan klarifikasi. Tak hanya itu, BK juga berhak meminta keterangan dari pelapor, saksi, serta pihak terkait lainnya demi memastikan setiap kasus diselesaikan secara adil.
Sanksi terhadap anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik beragam, mulai dari teguran lisan hingga tertulis, bahkan rekomendasi pemberhentian sementara atau tetap dari keanggotaan DPRD. Semua keputusan tersebut nantinya akan diumumkan dalam rapat paripurna, sebagai bentuk komitmen BK untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Yulianus menegaskan bahwa keberadaan BK sangat penting untuk menjaga citra dan kehormatan DPRD Kutim. “Kami berkomitmen untuk menjaga moral, martabat, dan kredibilitas DPRD, agar kami bisa lebih baik dalam melayani masyarakat,” ujar Yulianus dengan penuh keyakinan.
Dengan terbentuknya BK, Yulianus berharap DPRD Kutim akan dapat beroperasi dengan lebih efektif dan bertanggung jawab, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “Kami optimis BK akan mampu mengantisipasi dan menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran dengan profesionalisme, sehingga DPRD Kutim dapat terus menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan lebih baik,” tutupnya. (Adv)