DIGTALPOS.com, Samarinda, Kalimantan Timur – Lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka memiliki potensi besar untuk menimbulkan korban jiwa. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, yang menyuarakan kekhawatirannya terhadap risiko yang dihadapi masyarakat akibat kelalaian perusahaan tambang.
Muhammad Samsun menyoroti banyaknya kasus korban jiwa yang terjadi di sekitar lubang tambang yang tidak direklamasi. Menurutnya, perusahaan tambang sering kali mengabaikan kewajiban untuk menutup dan mereklamasi lubang tambang setelah aktivitas penambangan selesai, meskipun sudah diatur dalam undang-undang.
“Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang mengamanatkan perusahaan untuk menutup lokasi tambang mineral dan batubara yang tidak aktif. Namun, sayangnya banyak perusahaan yang mengabaikan regulasi tersebut,” kata Muhammad Samsun, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan tambang biasanya menghindari kewajiban ini karena dianggap merugikan secara finansial. “Mereka nambang, katakanlah hasilnya Rp50 miliar, dana jaminan reklamasi (jamrek)-nya paling tidak Rp25 miliar. Setelah menambang, mereka berusaha untuk menutupi lubang tersebut agar tidak kehilangan dana jamrek tersebut,” jelasnya.
Politisi Partrai PDI Perjuangan ini menambahkan, tanggung jawab perusahaan tambang sering dianggap enteng karena nominal dana jamrek yang terlalu kecil dan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk reklamasi.
Untuk mengatasi masalah ini, Muhammad Samsun mengusulkan adanya revisi terhadap regulasi saat ini. Ia mendesak pemerintah untuk menaikkan angka dana jamrek agar lebih sesuai dengan biaya reklamasi yang sebenarnya.
“Dana jamrek kita terlalu kecil, tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya perusahaan tambang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan peningkatan dana jamrek, Muhammad Samsun berharap perusahaan tambang akan lebih patuh terhadap aturan dan bertanggung jawab atas kewajiban mereka untuk mereklamasi lubang bekas tambang. Ia menekankan pentingnya tindakan ini untuk mencegah terjadinya korban jiwa dan menjaga keselamatan masyarakat sekitar area tambang. (Adv)