DIGITALPOS.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur terus bergulir. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Ketapang) Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka.
Penetapan EM menambah daftar tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, tiga tersangka lain yakni DW, GB, dan BH telah lebih dulu diproses hukum dan bahkan telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap EM merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Dari hasil pendalaman kasus, penyidik menemukan adanya peran signifikan EM dalam keseluruhan proses pengadaan proyek tersebut.
“Kasus ini kami kembangkan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka sebelumnya. Kami kemudian menerbitkan laporan polisi pada 27 Februari 2026,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah bekerja secara intensif dengan memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang. Total sebanyak 55 saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 saksi dinilai menguatkan dugaan keterlibatan EM, sementara 18 saksi lainnya berasal dari unsur tim anggaran DPRD yang turut memberikan keterangan terkait proses penganggaran proyek.
Selain itu, lima saksi ahli juga dilibatkan untuk memperkuat konstruksi perkara. Mereka berasal dari berbagai bidang strategis, mulai dari ahli pengadaan barang dan jasa, keuangan daerah, digital forensik, hingga ahli pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, EM diduga memegang peran sentral dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pihak yang mengatur jalannya proyek, termasuk dalam penunjukan perusahaan penyedia.
“Perannya sebagai pihak yang mengatur seluruh proses, termasuk menunjuk perusahaan penyedia, yakni PT SIA, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan RPU,” tegas Bambang.
Proyek pengadaan RPU tersebut diketahui berlangsung pada tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar. Namun, dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp10.845.447.338.
Sebagian kerugian memang telah dikembalikan, dengan nilai sekitar Rp7,09 miliar. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan para pihak yang terlibat.
“Yang bersangkutan berperan sebagai otak dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tambahnya.
Polda Kaltim menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan. Termasuk, belum ada indikasi keterlibatan kepala daerah dalam perkara ini.
“Sampai saat ini tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk kepala daerah,” pungkas Bambang.
Meski begitu, penyidik memastikan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana serta pihak lain yang berpotensi terlibat dalam praktik korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. (*)













