DIGITALPOS.com — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi perhatian luas publik setelah terungkap dari percakapan sebuah grup chat. Peristiwa ini tidak hanya membuka tabir praktik menyimpang di lingkungan kampus, tetapi juga menyoroti dampak serius pelecehan yang terjadi di ruang digital.
Dalam kasus ini, sebanyak 27 orang dilaporkan menjadi korban, dengan terduga pelaku berjumlah 16 mahasiswa. Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari bocornya isi percakapan grup yang sebelumnya bersifat tertutup. Salah satu anggota grup yang juga diduga terlibat akhirnya membocorkan percakapan tersebut kepada para korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual tidak selalu terjadi melalui kontak fisik. Di era digital, tindakan pelecehan dapat berlangsung melalui kata-kata, gambar, atau percakapan yang merendahkan martabat seseorang. Meski tidak melibatkan sentuhan langsung, dampaknya terhadap korban bisa sama beratnya, bahkan lebih kompleks karena jejak digital yang sulit dihapus.
Psikiater dr Lahargo Kembaren, SpKJ, menjelaskan bahwa luka psikologis korban tidak ditentukan oleh bentuk tindakan semata, melainkan bagaimana pengalaman tersebut dirasakan dan dimaknai. Pelecehan verbal maupun digital dapat menimbulkan perasaan direndahkan, dipermalukan, dijadikan objek, hingga kehilangan rasa aman.
“Dalam banyak kasus, efek emosionalnya setara dengan pelecehan fisik, terutama jika percakapan tersebut tersebar luas dan diketahui banyak orang,” kata Lahargo, dilansir health.detik.com.
Menurut Lahargo, dampak yang dialami korban bisa sangat luas. Mereka tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga mengalami gangguan pada harga diri (self-esteem), kepercayaan terhadap lingkungan sosial, hingga citra tubuh (body image). Tak jarang, korban terus mengingat kejadian tersebut dalam bentuk pikiran berulang (intrusive thoughts) yang dapat berkembang menjadi gangguan stres pascatrauma atau PTSD.
Dari sisi neurobiologis, trauma psikologis turut memengaruhi beberapa bagian penting otak. Amygdala, yang berfungsi sebagai pusat respons emosi, menjadi hiperaktif sehingga korban terus merasa berada dalam ancaman, meskipun situasi sebenarnya sudah aman. Kondisi ini memicu gejala seperti mudah terkejut, jantung berdebar, panik, dan sulit untuk relaks.
Selain itu, hippocampus yang berperan dalam pengolahan memori dapat terganggu. Akibatnya, korban kerap mengalami kilas balik (flashback), mimpi buruk, hingga kesulitan membedakan masa lalu dan masa kini. Peristiwa traumatis terasa seolah terus terjadi.
Sementara itu, prefrontal cortex bagian otak yang mengatur logika dan kontrol diri juga mengalami penurunan fungsi saat seseorang berada dalam tekanan berat. Hal ini membuat korban kesulitan berpikir jernih, mengendalikan emosi, serta mengambil keputusan.
“Tak jarang muncul perasaan tahu bahwa situasi sudah aman, tetapi rasa takut itu tetap ada,” ujar Lahargo.
Dampak tersebut kemudian merembet ke berbagai aspek kehidupan korban. Secara emosional, mereka menjadi lebih cemas, sensitif, dan mudah tersinggung. Secara kognitif, muncul kesulitan berkonsentrasi, overthinking, hingga penurunan daya ingat. Keluhan fisik seperti gangguan tidur, kelelahan, dan ketegangan otot juga kerap dirasakan.
Dalam kehidupan sosial, korban cenderung menarik diri, kehilangan kepercayaan diri, serta menghindari interaksi dengan orang lain. Kondisi ini bisa semakin memburuk ketika kasus yang dialami menjadi viral dan mendapat perhatian publik luas.
Lahargo menambahkan, eksposur publik dapat memicu secondary trauma, yakni luka psikologis tambahan akibat tekanan dari pemberitaan dan opini masyarakat. Korban bukan hanya berhadapan dengan pengalaman traumatis, tetapi juga dengan penilaian sosial yang kerap menyudutkan.
“Dalam kehidupan akademik, korban mungkin kesulitan fokus, takut masuk kelas, atau mengalami penurunan performa. Dalam relasi sosial, muncul rasa curiga dan ketakutan akan penilaian orang lain. Sementara itu, kepercayaan diri dapat runtuh, disertai perasaan malu dan kecenderungan menyalahkan diri sendiri,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, khususnya lingkungan pendidikan, untuk lebih serius dalam mencegah dan menangani pelecehan seksual baik yang terjadi secara langsung maupun di ruang digital. Selain penegakan hukum, dukungan psikologis terhadap korban menjadi langkah penting agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara utuh. (*)











