DIGTALPOS.com, Bontang – Seorang pria berinisial FZ (23), diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Terduga pelaku percobaan perampokan di Hotel CB (Cahaya Bone), Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat itu, di tak berkutik saat dibekuk petugas.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga atas insiden yang terjadi pada Selasa pagi (22/4/2025) sekitar pukul 08.20 Wita. Saat itu, seorang karyawan hotel bernama Saparudin sedang berjaga di resepsionis. Tiba-tiba, datang seorang pria tak dikenal yang berpura-pura hendak memesan kamar.
Namun, suasana berubah mencekam ketika pria tersebut mendadak mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam Saparudin. Beruntung, korban sigap melakukan perlawanan dan langsung berteriak meminta pertolongan. Kepanikan tersebut memaksa pelaku untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum sempat melakukan aksinya.
Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui motor yang digunakan FZ ternyata merupakan motor pinjaman dari seorang warga. Berdasarkan informasi itu, identitas pelaku berhasil diungkap dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat gabungan.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pisau dan sepeda motor yang digunakan saat melarikan diri juga telah kami sita,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari, saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, Polres Bontang berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat secara cepat dan tepat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Bontang. Keamanan dan ketertiban warga adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Saat ini, FZ telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatnnya, FZ dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)