DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat pemerintah daerah dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkebunan Berkelanjutan.
Menurut Jimmi, raperda ini akan menjadi payung hukum penting bagi investor dan masyarakat di masa mendatang, meskipun saat ini masih dalam tahap finalisasi naskah akademik (Nasmik).
“Tentu berdampak pada peningkatan ekonomi. Ketika sudah menjadi payung hukum, tentu banyak investor yang masuk Kutai Timur,” ungkap Jimmi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim, kepada awak media baru-baru ini.
Langkah ini semakin diperkuat dengan pelaksanaan diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) oleh Dinas Perkebunan Kutim, yang bertujuan untuk finalisasi naskah akademik Ranperda tentang Perkebunan Berkelanjutan. Acara tersebut berlangsung di Hotel Royal Victoria pada Selasa (30/07/2024).
Sumarjana, Kepala Dinas Perkebunan Kutim, menjelaskan pentingnya pengembangan perkebunan di Kutim sebagai salah satu sub sektor pertanian yang menopang kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Sumarjana menyubut, Kutim merupakan kabupaten terluas dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU) terbanyak di Kalimantan Timur. Sub sektor perkebunan dan pengolahan hasil kebun menyumbang 5,9 persen dari produk domestik regional bruto (PDRB) Kutai pada tahun 2022.
“Perkebunan menjadi sektor terbesar kedua setelah pertambangan. Kelapa sawit menjadi komoditas utama yang berkontribusi paling besar dalam sektor ini,” tambah Sumarjana.
Sebagai informasi, kebijakan keberlanjutan usaha perkebunan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. (Adv)













