DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yuli Sa’pang, menyatakan kekhawatirannya mengenai penyebaran virus HIV/AIDS yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah-langkah strategis untuk pencegahan dan penanggulangan harus segera diimplementasikan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Supaya masyarakat memiliki kepastian hukum, terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan,” ujar Yuli Sa’pang, yang juga merupakan anggota Komisi D DPRD Kutim, kepada media baru-baru ini.
Yuli menambahkan, setelah disahkan, perda ini akan disosialisasikan kepada masyarakat untuk memberikan panduan dalam mengatasi penyebaran penyakit menular serta meningkatkan pemahaman tentang kondisi dan hak-hak individu yang terinfeksi.
“Raperda ini akan mencakup berbagai aspek dalam pencegahan dan penanggulangan, termasuk edukasi tentang penyebaran HIV/AIDS dan layanan kesehatan yang mudah diakses,” jelasnya.
Peran aktif pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menangani penyebaran virus mematikan ini. Yuli menekankan pentingnya perhatian khusus kepada masyarakat agar terhindar dari HIV/AIDS.
Yuli Sa’pang menjelaskan, raperda tersebut juga bertujuan untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang mengidap HIV/AIDS. “Kami akan mempelajari data dan melakukan studi banding dengan daerah yang sudah berhasil mengatasi masalah HIV/AIDS,” tambahnya.
Senada dengan Yuli, anggota Komisi A DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, juga menegaskan pentingnya perda ini. Ia menyatakan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan saat ini sangat terbatas karena belum ada payung hukum yang jelas.
“Penyebaran akan terus meningkat jika tidak ada tindakan nyata. Tanpa perda, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak di lapangan,” ujar Novel.
Dengan pengesahan raperda ini, diharapkan Kutai Timur dapat segera memiliki strategi yang efektif untuk mengendalikan penyebaran HIV/AIDS dan melindungi masyarakat dari ancaman virus ini. (Adv)













