DPRD Bontang Kembali Godok Raperda Pajak dan Retrisbusi Daerah

Rapat Kerja Komisi II DPRD Bontang bersama pemerintah (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali dibahas Komisi II DPRD Bontang, Senin (11/9/2023).

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, Raperda ini merupakan aturan yang disatukan menyesuaikan dengan regulasi atau Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang mencakup berbagai isu atau topik atau hukum untuk semua.

”Omnibus law ini regulasi untuk menyatukan bahasa. Dan terkait Raperda pajak daerah dan retribusi daerah merupakan instruksi dari pusat,” ujarnya.

Rustam menambahkan, pembahasan Raperda ini diharapkan segera rampung agar dapat disahkan dan diberlakukan. Sebab akan berdampak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harus cepat selesai. Kalau tidak cepat selesai akan berdampak ke PAD. Karena pemerintah tidak bisa menarik pajak dan retribusi,” timpalnya.

Adapun terkait pembahasan Raperda saat ini telah masuk tahapan pembahasan besaran tarif atau nilai retribusi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), yang harus segera ditetapkan atau diselaraskan. Pun jika ada kenaikan satu rupiah akan dibahas dan disepakati bersama.

”Karena ternyata instruksi dari pemerintah pusat sudah lama, bahkan di Sleman Jogjakarta sudah selesai dan sudah disahkan. Nah saya tidak tahu kenapa di Bontang ini lambat instruksinya. Makanya Kita (DPRD) panggil semua OPD terkait mempertanya apa saja yang ada kenaikan. Kalau di OPD yang tidak ada kenaikan kita tidak akan bahas lebih lanjut biar cepat selesai,” bebernya.

Senada, berkaitan dengan Raperda ini Sekretaris daerah Aji Erlynawati berharap Raperda ini bisa segera terealisasi apa yang menjadi keinginan bersama. Terutama ketika ada kenaikan nilai soal retribusi tersebut bisa memberi alasan atau penjelasan.

“Semoga semua berjalan lancar sesuai yang kita harapkan untuk menambah PAD. Seperti kita tahu PAD kita sangat kecil dan bisa dikatakan belum mandiri secara fiskal. Semoga dengan Raperda ini bisa menjadi solusi. Kalau pun ada naik dan penurunan nilai yang akan diberlakukan bisa diberikan alasan-alasannya sehingga bisa diterima semua pihak,” ujarnya. (Adv)

Penulis: RsnEditor: Redaksi