DIGTALPOS.com, Bontang – Pulau Beras Basah menjadi salah satu sektor pariwisata yang belum mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada kas Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Pasalnya, pulau tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kal-Tim). Sehingga Pemkot Bontang tidak memiliki hak menarik retribusi, sedangkan potensinya luar biasa.
Oleh sebab itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, untuk berkoordinasi dengan Pemprov. Agar kedepan Pulau Beras Basah dapat dikelola langsung oleh Pemkot Bontang.
“Pelimpahan kewenangan Pulau Beras Basah perlu dipertegas agar pengelolaannya bisa dilakukan oleh Bontang”, ungkapnya Sabtu (10/6/2023) kemarin.
Diketahui secara aturan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kal-Tim).
Aturan ini tertera pada pasal 16, poin enam yang menjelaskan tentang penentuan kabupaten / kota penghasil bagi hasil kelautan merupakan hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah empat mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan.
Sementara Beras Basah berjarak 10,8 kilometer (km) atau setara 5,83 mil dari garis pantai menuju laut lepas. Artinya Pulau Beras Basah memang menjadi kewenangan Pemprov Kal-Tim. (Adv)













