DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim mengajukan perpanjangan masa kerja tiga bulan, sembari menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri RI terhadap pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah da pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mengemukakan, sampai saat ini hasil fasilitasi dari Kemendagri belum terbit. Sebab itu pihaknya mengajukan perpanjangan masa kerja.
“Kita tanyakan ke Kemendagri kalau perda ini sudah tidak ada cantolannya lagi. Karena itu Perda ini tidak akan berfungsi. Maka kita akan melakukan pencabutan,” ucap Veridiana Huraq Wang, Rabu (1/3/2023).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebut, jawaban dari pihak kementerian yang selama ini ditunggu-tunggu tak kunjung tiba.
Lebih lanjut, Veridiana mendorong agar dibentuk perda baru pasca pecabutan Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang nantinya, agar pengawasan terhadap dampak pertambangan bisa dipantau oleh daerah.
“Itulah yang saya harapkan. Karena bagaimanapun pertambangan ini adanya di Kaltim, jadi harus ada payung hukum untuk memberikan ruang kepada masyarakat Kaltim untuk melakukan semacam pengawasan begitu. Meskipun nanti itu terintegrasi di dinas-dinas terkait,” jelasnya.
Penggunaan akses jalan umum atau jalan yang dibuat oleh pemerintah oleh angkutan batu bara juga harus mendapat pengawasan yang serius. Supaya tidak semena-mena, kata dia, diperlukan regulasi yang jelas dari pemerintah dan dinas terkait.
“Akses angkutan batu bara yang menggunakan jalan negara, harus mendapat pengawasan yang serius. Mestinya ada regulasi di dinas-dinas terkait,” tandasnya. (ADV/DPRD Kaltim)













