DIGTALPOS.com, Samarinda – Aktivitas perdagangan di kawasan Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, semakin ramai. Jumlah lapak yang kini mendekati 200 unit memunculkan persoalan baru, mulai dari tumpukan sampah, kemacetan lalu lintas, hingga kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kondisi tersebut mendorong Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah kota segera mengambil langkah penataan. Meski memahami keberadaan pedagang sebagai sumber penghidupan masyarakat, aktivitas usaha di kawasan itu dinilai perlu dikendalikan agar tidak mengganggu fungsi utama Polder Air Hitam.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan jumlah pedagang mengalami peningkatan signifikan dibandingkan saat persoalan tersebut pertama kali dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP). Kala itu, jumlah pedagang diperkirakan berkisar 60 hingga 80 orang. Kini, jumlah lapak disebut telah mendekati 200 unit.
Menurut Iswandi, Polder Air Hitam merupakan aset pemerintah yang dibangun untuk mendukung pengendalian air, menyediakan ruang terbuka, serta menjadi fasilitas olahraga dan aktivitas masyarakat. Kawasan tersebut pada dasarnya tidak diperuntukkan sebagai pusat perdagangan permanen.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan daerah (perda), aktivitas jual beli di kawasan tersebut tidak diperbolehkan. Namun, DPRD masih berupaya memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro untuk menjalankan kegiatan ekonomi di tengah kondisi perekonomian yang menantang.
“Secara aturan perda itu sebenarnya tidak boleh jualan di situ, sama sekali tidak boleh karena itu aset pemerintah. Tapi kita perjuangkan dan fasilitasi supaya usaha mikro di tengah ekonomi yang susah bisa tetap hidup. Ini jalan tengah sementara,” kata Iswandi, Senin (26/10/2026).
Meski demikian, kesempatan berjualan untuk sementara waktu harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang disepakati bersama. Penataan diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak semakin meluas dan mengurangi fungsi kawasan sebagai fasilitas publik.
Pedagang Diminta Teken Surat Pernyataan
Sebagai langkah awal, setiap pedagang diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan mengikuti proses penertiban apabila pemerintah melakukan penataan kawasan secara menyeluruh.
Iswandi menegaskan, dokumen tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian bagi semua pihak ketika kebijakan penataan mulai diterapkan. Dengan adanya kesepakatan tertulis, pedagang diharapkan memahami bahwa keberadaan lapak di Polder Air Hitam bersifat sementara dan bukan merupakan hak untuk menempati kawasan secara permanen.
Selain itu, pendataan lapak harus dilakukan secara cermat agar jumlah pedagang yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Langkah tersebut penting untuk menghindari persoalan baru ketika pemerintah mengambil tindakan penertiban.
“Pada saat nanti ditertibkan pemerintah, tidak ada lagi yang protes atau ribut seperti kasus pasar. Jangan sampai nanti jumlah lapak yang didata berbeda dengan kenyataan,” tegasnya.
Komisi II DPRD Samarinda meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Diskumi) memimpin koordinasi penataan dengan melibatkan Kecamatan Samarinda Ulu serta Kelurahan Air Hitam.
Pemerintah sebelumnya juga telah menggelar rapat koordinasi mengenai penataan pedagang dan UMKM di kawasan Polder Air Hitam pada Juli 2026. Selain itu, Kelurahan Air Hitam melakukan pemantauan menyusul berbagai keluhan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas perdagangan dan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.
Jam Operasional Kerap Dilanggar
Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah pelanggaran jam operasional pedagang. Camat Samarinda Ulu, Sujono, menyebut laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan di kawasan tersebut terus bermunculan, termasuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Keluhan warga mencakup persoalan sampah, kemacetan, hingga aktivitas perdagangan yang berlangsung melewati batas waktu yang telah disepakati. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pedagang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WITA.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah pedagang dilaporkan masih membuka lapak hingga pukul 01.00 bahkan 02.00 WITA. Aktivitas tersebut juga disertai penggunaan pengeras suara atau pemutaran musik dengan volume tinggi yang dinilai mengganggu ketenangan warga sekitar.
“Banyak laporan masuk ke kami dan Pemkot Samarinda. Batas jam operasional yang disepakati dari jam 3 sore sampai jam 11 malam sering dilanggar, bahkan ada yang buka sampai jam 1 atau jam 2 pagi sambil memutar musik keras sehingga mengganggu warga sekitar,” ujar Sujono.
Ia mendukung rekomendasi Komisi II DPRD Samarinda untuk memperkuat pengawasan dan memastikan para pedagang mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Menurutnya, pengaturan jam operasional menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kenyamanan masyarakat.
Sujono mengatakan, notulen hasil audiensi akan diteruskan kepada Bagian Hukum serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Kedua instansi tersebut akan mengkaji hasil pembahasan sebagai bahan penyusunan ketentuan penataan. Setelah proses kajian selesai, pemerintah akan menyampaikan aturan resmi kepada perwakilan pedagang.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Samarinda diharapkan dapat menata aktivitas perdagangan secara lebih terukur, sekaligus memberikan kejelasan mengenai status lapak, batas waktu berjualan, dan kewajiban menjaga kebersihan lingkungan.
Penataan Polder Air Hitam menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, kawasan tersebut menjadi tempat masyarakat mencari penghasilan. Di sisi lain, fungsi aset publik, ketertiban lingkungan, dan hak warga untuk menikmati ruang terbuka yang nyaman tetap harus dijaga. (Adv)













