DIGTALPOS.com, Samarinda – Aktivitas kendaraan berat di Jalan Pusaka, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi perhatian DPRD setelah warga mengeluhkan kendaraan bertonase besar yang melintasi kawasan permukiman. Untuk mengantisipasi kerusakan jalan dan menjaga kenyamanan masyarakat, kendaraan dengan beban di atas 8 ton diminta tidak lagi melewati ruas tersebut dan diarahkan kembali menggunakan Jalan Suryanata.
Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat utama lantai II Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (15/10/2026). Rapat tersebut melibatkan perwakilan warga, pemerintah setempat, kepolisian, serta sejumlah instansi terkait untuk mencari solusi atas persoalan lalu lintas kendaraan berat di kawasan itu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan keluhan mengenai kendaraan berat yang melintasi Jalan Pusaka bukan kali pertama disampaikan masyarakat. Warga bahkan telah berulang kali mengingatkan para pengemudi agar tidak menggunakan jalur tersebut. Namun, kendaraan bertonase besar masih ditemukan melintas.
“Badan jalannya tidak bisa untuk menyangga atau menahan beban di atas 8 ton,” ujar Deni seusai mengikuti RDP.
Menurutnya, kondisi jalan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan lalu lintas kendaraan berat. Jika kendaraan dengan muatan melebihi kemampuan badan jalan terus melintas, dikhawatirkan kondisi infrastruktur akan semakin memburuk dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat di sekitarnya.
Deni menegaskan, kendaraan berat sebaiknya kembali menggunakan Jalan Suryanata, sebagaimana jalur yang sebelumnya dilalui sebelum Jalan Pusaka menjadi lintasan kendaraan tersebut. Pengalihan ini diharapkan dapat mengurangi beban jalan sekaligus meminimalkan gangguan terhadap aktivitas warga di kawasan permukiman.
Meski demikian, penerapan pembatasan tidak cukup hanya dengan menyampaikan larangan. Diperlukan sosialisasi yang jelas agar para pengemudi maupun perusahaan angkutan memahami ketentuan serta jalur alternatif yang harus digunakan.
Untuk itu, informasi pembatasan kendaraan berat dapat disebarluaskan melalui pemasangan rambu lalu lintas, spanduk pemberitahuan, hingga publikasi melalui media sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah alasan ketidaktahuan dari pengemudi yang masih melintasi Jalan Pusaka.
Pengawasan di lapangan nantinya juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, pengurus rukun tetangga (RT), lurah, camat, hingga kepolisian. Sinergi antarpihak dinilai penting agar pembatasan tidak sekadar menjadi imbauan, tetapi dapat dipatuhi secara konsisten.
Selain pengawasan secara langsung, rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) dapat dimanfaatkan untuk mendokumentasikan pelanggaran apabila kendaraan dengan beban di atas 8 ton masih melintasi ruas Jalan Pusaka. Bukti tersebut dapat membantu pihak terkait dalam menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi dan pengawasan akan menjadi langkah awal sebelum penerapan pembatasan dilakukan secara lebih optimal. DPRD Samarinda berharap seluruh pihak terkait dapat menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut agar arus kendaraan berat kembali menggunakan jalur yang sesuai.
Dengan pengalihan kendaraan bertonase besar ke Jalan Suryanata, kondisi Jalan Pusaka diharapkan tetap terjaga dan masyarakat tidak terus-menerus terganggu oleh aktivitas kendaraan berat. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penataan lalu lintas yang mempertimbangkan daya dukung infrastruktur, keselamatan, serta kenyamanan warga. (Adv)













