DPRD Samarinda Dorong Relokasi Pergudangan Jalan Ir Sutami, Truk Kontainer Jadi Sorotan

DPRD Samarinda Dorong Relokasi Pergudangan Jalan Ir Sutami, Truk Kontainer Jadi Sorotan
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Penataan kawasan pergudangan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian. Aktivitas truk tronton dan kontainer yang melintasi jalan perkotaan dinilai perlu diimbangi dengan infrastruktur yang memadai agar tidak memicu kerusakan jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong Pemerintah Kota Samarinda mengevaluasi keberadaan kawasan pergudangan di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang. Menurutnya, aktivitas logistik di kawasan tersebut harus disesuaikan dengan daya dukung jalan dan perencanaan tata ruang kota.

Deni menegaskan, persoalan yang terjadi tidak cukup diselesaikan melalui perbaikan badan jalan. Tanpa penataan lokasi pergudangan dan pengaturan kendaraan berat yang tepat, kerusakan jalan dikhawatirkan terus berulang meskipun pemerintah telah melakukan perbaikan.

“Kalau masih menjadi kawasan pergudangan di sana, sedangkan kekuatan badan jalannya tidak sesuai, pasti akan menimbulkan kerusakan lagi,” kata Deni, Jumat (16/10/2026).

Ia menilai, keberadaan pergudangan semestinya didukung akses jalan yang mampu menampung beban kendaraan operasional. Selain itu, ketersediaan lahan parkir dan area bongkar muat juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Minimnya fasilitas tersebut berpotensi membuat kendaraan berat berhenti atau parkir di bahu jalan, bahkan menggunakan sebagian badan jalan. Kondisi ini dapat mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan meningkatkan risiko kemacetan, terutama ketika aktivitas distribusi barang sedang padat.

Karena itu, Deni mendorong Pemkot Samarinda melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan apakah kawasan pergudangan di Jalan Ir Sutami masih layak dipertahankan atau perlu ditata ulang dan dipindahkan secara bertahap ke lokasi yang lebih sesuai.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah menyiapkan kawasan pergudangan baru di wilayah yang memiliki aksesibilitas lebih baik bagi kendaraan berat. Penentuan lokasi tersebut, kata dia, harus mempertimbangkan kapasitas jalan, dampak lingkungan, kebutuhan operasional industri, serta kondisi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Usulan Masuk Perubahan RTRW

Deni menyebut, penataan ulang kawasan pergudangan akan didorong menjadi salah satu bahan pembahasan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Menurutnya, kebijakan tata ruang perlu mampu mengakomodasi perkembangan kegiatan ekonomi sekaligus memastikan pemanfaatan infrastruktur tetap sesuai dengan peruntukannya.

“Kita juga akan mengusulkan perubahannya di dalam RTRW. Mudah-mudahan kawasannya yang bisa diganti atau dipindahkan,” ujarnya.

Sejumlah wilayah di pinggiran kota, termasuk Samarinda Utara atau jalur yang mengarah ke Kabupaten Kutai Kartanegara, dapat menjadi alternatif untuk dikaji lebih lanjut. Namun, Deni menekankan bahwa pemilihan lokasi baru tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus berdasarkan kajian teknis yang komprehensif.

Kawasan pergudangan yang direncanakan nantinya perlu dilengkapi jalan dengan daya dukung sesuai beban kendaraan, area parkir truk, serta ruang bongkar muat yang memadai. Dengan demikian, kegiatan distribusi logistik dapat berlangsung tanpa membebani jalan umum secara berlebihan.

Ia juga menilai pengaturan jam operasional kendaraan berat dan penertiban parkir masih diperlukan sebagai langkah penanganan jangka pendek. Akan tetapi, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata ruang agar persoalan tidak terus berulang.

“Penertiban penting untuk jangka pendek. Namun, solusi permanennya adalah menata lokasi pergudangan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa merusak infrastruktur,” ungkapnya.

Jalur Lok Bahu Ikut Dievaluasi

Selain Jalan Ir Sutami, perhatian juga diarahkan pada kawasan Lok Bahu yang menjadi salah satu jalur penghubung menuju Jongkang dan Tenggarong.

Kondisi jalan yang relatif sempit dan berkelok dinilai perlu menjadi pertimbangan apabila terus digunakan sebagai lintasan rutin truk tronton maupun kontainer. Beban kendaraan berat yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan berpotensi menambah tekanan terhadap infrastruktur sekaligus mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan aparat terkait.

Instansi yang direncanakan hadir antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta kepolisian.

Melalui forum tersebut, DPRD berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi lapangan, pembagian kewenangan, serta langkah penanganan yang dapat segera diterapkan. Pembahasan juga diharapkan menghasilkan tahapan kebijakan, mulai dari pengaturan lalu lintas kendaraan berat hingga kajian penataan dan kemungkinan relokasi kawasan pergudangan.

Deni berharap evaluasi tersebut tidak sekadar menjadi upaya merespons kerusakan jalan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki perencanaan kawasan industri dan logistik di Samarinda.

Dengan penataan yang tepat, kegiatan distribusi barang diharapkan tetap berjalan lancar dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pada saat yang sama, keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, dan ketahanan infrastruktur perkotaan dapat lebih terjaga. (Adv)