Wacana Gaji Guru PPPK Ditanggung Pusat, DPRD Samarinda: Bisa Longgarkan Beban Fiskal Daerah

Wacana Gaji Guru PPPK Ditanggung Pusat, DPRD Samarinda Bisa Longgarkan Beban Fiskal Daerah
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Wacana pengalihan tanggung jawab pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai skema tersebut berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Dengan kemampuan anggaran daerah yang terbatas, pengalihan sebagian beban pembiayaan tenaga pendidik ke pusat dinilai dapat membantu pemerintah kota mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

“Kalau tanggung jawab anggaran bisa ditarik ke pusat, alhamdulillah sebenarnya. Apalagi guru-guru PPPK juga perlu meningkatkan kompetensi. Kalau dibebankan ke kota, dengan kondisi fiskal kita yang terbatas, tentu menjadi persoalan,” ujar Sri Puji Astuti, Rabu (26/8/2026).

Menurut Sri, pembiayaan tenaga pendidik merupakan salah satu kebutuhan yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Karena itu, apabila pemerintah pusat mengambil porsi tanggung jawab yang lebih besar terhadap guru PPPK, pemerintah daerah dapat memiliki ruang untuk memperkuat program pendidikan lainnya.

Namun, Sri mengingatkan agar perubahan skema tersebut tidak hanya berfokus pada persoalan siapa yang menanggung anggaran. Pemerintah pusat juga harus memastikan kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah tetap menjadi perhatian.

Pasalnya, persoalan pendidikan di masing-masing wilayah memiliki kebutuhan yang berbeda. Mulai dari jumlah guru, bidang studi yang dibutuhkan, hingga pemerataan penempatan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Sri menyebut distribusi guru hingga kini masih menjadi pekerjaan yang perlu ditangani secara bertahap. Di sejumlah sekolah masih terdapat ketidakseimbangan antara jumlah tenaga pendidik dengan kebutuhan pembelajaran.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan guru mata pelajaran tertentu, termasuk Bahasa Inggris di jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).

Karena itu, ia berharap wacana pengalihan tanggung jawab guru PPPK ke pemerintah pusat nantinya tidak berhenti pada pemindahan beban pembiayaan. Kebijakan tersebut harus sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem distribusi dan pemenuhan kebutuhan guru di daerah.

“Plus minusnya ada. Tetapi kita harap bisa diselesaikan satu per satu. Yang penting tanggung jawab anggarannya tetap diusahakan,” katanya.

Selain persoalan pembiayaan dan distribusi, Sri juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru PPPK. Menurutnya, keberlanjutan dukungan anggaran harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Ia berharap guru PPPK tidak hanya mendapatkan kepastian dari sisi pembiayaan dan status kepegawaian, tetapi juga memperoleh kesempatan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Dengan dukungan pembiayaan yang lebih kuat dari pemerintah pusat, Sri menilai pemerintah daerah dapat memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengembangkan program pendidikan lainnya. Di sisi lain, kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik tetap harus menjadi prioritas.

Sri berharap setiap kebijakan baru terkait guru PPPK nantinya mampu mencari titik tengah antara kemampuan fiskal pemerintah daerah, kebutuhan sekolah, kesejahteraan guru, dan peningkatan mutu pendidikan.

Dengan demikian, perubahan skema pembiayaan tidak hanya meringankan beban pemerintah daerah, tetapi juga benar-benar memberikan dampak terhadap pemerataan guru dan kualitas pendidikan bagi peserta didik di Samarinda. (Adv)