DIGTALPOS.com – Pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali kebijakan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), terutama bagi penerima manfaat dengan nilai pencairan di atas Rp50 juta. Meski demikian, Menteri Keuangan menyatakan bahwa mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini sebenarnya sudah menikmati pembebasan pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sekitar 96 persen penerima manfaat JHT tidak dikenai pajak karena jumlah dana yang mereka cairkan berada di bawah ambang batas Rp50 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menanggapi usulan penghapusan pajak atas pencairan dana JHT yang belakangan menjadi perhatian kalangan pekerja dan serikat buruh.
“Yang di Rp50 juta kan nggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi terhadap ketentuan perpajakan tersebut. Namun, keputusan baru akan diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kondisi ekonomi nasional, serta masukan dari berbagai pihak.
Menurut Purbaya, perubahan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati agar tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa mengabaikan prinsip keadilan fiskal.
“Selama itu adil, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai assessment nanti,” katanya.
Pemerintah juga masih menunggu hasil pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan perwakilan serikat pekerja. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi terkait kebijakan perpajakan atas dana JHT.
“I think in this economy jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat aja hasilnya seperti apa,” tutur Purbaya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menegaskan bahwa perhatian pemerintah lebih difokuskan kepada pekerja dengan nilai manfaat yang relatif kecil hingga menengah. Sementara itu, penerima JHT dengan nilai sangat besar dinilai bukan kelompok yang menjadi prioritas dalam pembahasan relaksasi pajak.
Ia mencontohkan, peserta yang menerima dana pensiun hingga miliaran rupiah tidak serta-merta menjadi sasaran kebijakan pengurangan beban pajak.
“Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget Rp1 miliar, Rp2 miliar ya nggak usah, tapi saya akan lihat dulu ya,” tambahnya.
Aturan Pajak JHT Sudah Berlaku Sejak 2009
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa mekanisme pengenaan pajak atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2009 sebagai bagian dari sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Bimo, iuran JHT tidak dikenakan pajak saat dipotong dari gaji pekerja. Begitu pula ketika dana tersebut dikelola dan dikembangkan oleh lembaga keuangan. Pajak baru dikenakan ketika peserta mencairkan manfaat JHT.
Dalam skema yang berlaku saat ini, pencairan dana hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak 0 persen, sedangkan bagian dana yang melebihi Rp50 juta dikenai tarif 5 persen.
“Itu pun yang sampai Rp50 juta, itu 0 persen. Rp50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009,” jelas Bimo.
Meski demikian, ia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak terbuka apabila pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi ketentuan tersebut. DJP, kata dia, hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan,” ujarnya.
Rencana evaluasi ini pun menjadi perhatian kalangan pekerja karena menyangkut dana JHT yang selama ini menjadi salah satu jaminan finansial ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memenuhi syarat pencairan lainnya. Pemerintah memastikan setiap perubahan kebijakan nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan fiskal negara, dan kondisi ekonomi yang tengah berkembang. (*)













