DIGTALPOS.com, Samarinda — Regulasi yang mengatur penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mendesak agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 segera ditinjau ulang, lantaran dinilai bermasalah secara administratif dan tidak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Desakan ini mencuat setelah DPRD melakukan telaah terhadap Pergub yang menjadi acuan penyaluran bantuan keuangan sejak empat tahun terakhir. Hasil telaah menunjukkan, penyusunan regulasi tersebut diduga tidak melibatkan koordinasi dengan kementerian teknis, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjadi institusi pengawas dalam urusan pemerintahan daerah.
“Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub ini. Padahal, konsultasi dengan kementerian terkait merupakan bagian krusial dalam prosedur legal formal,” kata anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, di Samarinda, Senin (14/4/2025).
Menurut Sarkowi, lemahnya sinergi antara Pemprov Kaltim pada periode sebelumnya dengan pemerintah pusat menjadi salah satu akar persoalan. Ia menyebut, keberadaan Pergub ini bukan semata persoalan administratif, tetapi bisa berdampak serius pada keterlambatan distribusi anggaran ke daerah, terutama wilayah-wilayah pedesaan.
“Persoalan ini bukan hanya soal surat dan tanda tangan. Ini menyangkut keadilan distribusi anggaran yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kaltim, lanjut Sarkowi, telah sejak lama menyuarakan agar Pergub Nomor 49 Tahun 2020 dibatalkan atau direvisi secara menyeluruh. Bahkan, sikap tersebut bukan hanya datang dari individu anggota dewan, melainkan telah menjadi sikap kelembagaan DPRD.
“Sudah sejak masa pemerintahan sebelumnya kami mendorong hal ini. Sayangnya, tidak ada tanggapan serius dari pihak eksekutif saat itu,” kata dia.
Pergub Bankeu tersebut dinilai berpotensi mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi daerah penerima bantuan. Ketentuan yang berlaku saat ini juga dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program di lapangan.
Dengan bergantinya kepemimpinan di Provinsi Kalimantan Timur, DPRD berharap Gubernur Rudy Mas’ud dapat mengambil langkah korektif. Evaluasi terhadap regulasi-regulasi yang dianggap bermasalah diharapkan menjadi prioritas dalam periode awal pemerintahannya.
“Ini momentum yang tepat untuk memperbaiki fondasi regulasi kita. Masyarakat di desa-desa sangat membutuhkan kejelasan bahwa dana bantuan dari provinsi bisa tersalurkan dengan tepat, tanpa hambatan karena aturan yang keliru,” ujar Sarkowi.
DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan agar sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Revisi Pergub Bankeu, menurut mereka, bukan hanya soal perbaikan teknis, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas pembangunan yang merata. (Adv)













