DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rizal Hadi, mendapat teguran keras dari Ketua DPRD, Joni, karena tidak hadir dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025, pada Senin (29/07/2024).
Sebagai Ketua TAPD, absennya Sekda Kutim dianggap memperlambat proses pembahasan anggaran. Dalam rapat tersebut, Rizal Hadi hanya mengutus perwakilan, namun Tim Badan Anggaran (Banggar) yang dibentuk legislatif memutuskan untuk menunda pembahasan hingga kehadiran Sekda bisa dipastikan.
“Kehadiran Sekda sangat krusial, karena dia yang memegang keputusan dari Tim TAPD. Kami tidak menerima alasan yang jelas mengapa beliau tidak hadir, hanya diketahui ada urusan lain,” ujar Joni, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kepada media.
Joni menegaskan, rapat akan dijadwalkan ulang bersama Ketua TAPD, agar proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Kutim 2025 hingga pengesahannya dapat segera dilakukan. “Selasa, 30 Juli 2024, kami agendakan lagi, sampai Sekda bisa hadir, karena memang Ketua TAPD yang menentukan. Kalau beliau tidak datang terus, berarti APBD tidak bisa disahkan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh proses bisa segera diselesaikan tanpa membuang waktu. Selain membahas KUA dan PPAS APBD murni tahun 2025, tim Banggar DPRD dan TAPD Kutim juga akan membahas KUA dan PPAS APBD perubahan tahun 2024.
“Pembahasan KUA dan PPAS APBD perubahan 2024 belum masuk, nanti tanggal 31 ini baru akan diparipurnakan. Sehingga semuanya harus dipercepat, karena pekan kedua bulan Agustus sudah harus penandatanganan KUA dan PPAS APBD murni 2025,” tambahnya. (Adv)













