DIGTALPOS.com, Samarinda – Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap akhir. Namun, proses tersebut masih diwarnai perhatian DPRD terhadap kondisi fiskal daerah yang mengalami penyesuaian cukup signifikan.
DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda dijadwalkan menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 pada Senin (21/9/2026) malam. Setelah kesepakatan tersebut, pembahasan akan dilanjutkan ke tahapan penyusunan APBD Perubahan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda sekaligus Anggota Komisi III, Abdul Rohim, mengatakan pembahasan kini dikebut lantaran prosesnya sedikit melewati jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurutnya, DPRD menargetkan seluruh pembahasan dapat dituntaskan paling lambat Senin malam sehingga tahapan perubahan anggaran dapat segera dilanjutkan.
“Targetnya Senin malam sudah diketok. Karena memang agak molor dari jadwal, pembahasannya sekarang kami kejar agar paling lambat Senin malam ini sudah selesai,” ujar Rohim, Senin (21/9/2026).
Di balik percepatan tersebut, kondisi kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu poin penting yang mendapat perhatian Banggar. Berdasarkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), postur anggaran Samarinda yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,8 triliun kini diproyeksikan menjadi sekitar Rp3,2 triliun.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp600 miliar dalam postur anggaran yang harus diperhitungkan secara matang dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.
Rohim menegaskan, selisih tersebut bukan menunjukkan adanya tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah. Sebaliknya, kondisi tersebut menggambarkan adanya tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah yang dipengaruhi penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun sumber penerimaan lainnya.
“Jadi bukan ada penambahan. Justru kita menghadapi defisit kurang lebih Rp600 miliar. Karena itu, angka yang dipakai harus yang paling mendekati kondisi riil,” katanya.
Meski demikian, DPRD menilai angka Rp600 miliar tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai belanja yang harus dipangkas seluruhnya. Sebab, di dalamnya terdapat komponen anggaran dengan peruntukan yang telah ditentukan.
Sekitar Rp300 miliar di antaranya merupakan block grant atau dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dana tersebut penggunaannya telah diarahkan untuk membiayai sejumlah kegiatan tertentu.
Sementara sekitar Rp300 miliar lainnya sebelumnya diperhitungkan untuk mendukung pembayaran kewajiban utang Pemerintah Kota Samarinda pada 2025.
Kondisi tersebut membuat kemampuan Pemkot Samarinda dalam menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan turut bergantung pada realisasi pendapatan daerah. Jika tambahan pendapatan yang diproyeksikan tidak terealisasi, sebagian kewajiban pembayaran berpotensi kembali masuk dalam perencanaan APBD 2027.
Karena itu, DPRD meminta agar pemerintah daerah tidak menggunakan asumsi pendapatan yang terlalu optimistis dalam menyusun APBD Perubahan. Proyeksi penerimaan harus sedekat mungkin dengan kondisi riil agar belanja daerah tidak dibangun di atas sumber pendapatan yang belum pasti.
“Kalau pendapatan yang ditargetkan sekitar Rp300 miliar itu belum bisa kita dapatkan, kemungkinan ada yang harus dialokasikan lagi pada 2027. Tetap diusahakan, tetapi penyusunan APBD Perubahan harus memakai asumsi yang paling mendekati realitas,” jelas Rohim.
Selain persoalan defisit, DPRD juga menaruh perhatian pada kebutuhan penanganan bencana, khususnya kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah.
Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, DPRD mendorong agar anggaran untuk mitigasi dan penanganan bencana tidak menjadi korban penyesuaian belanja.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi dua perangkat daerah yang dinilai perlu mendapatkan perhatian karena memiliki peran langsung dalam menghadapi berbagai kejadian bencana dan kondisi darurat di lapangan.
Rohim menyebut sejumlah kebutuhan terkait kondisi El Nino sebelumnya juga telah disampaikan perangkat daerah dalam pembahasan bersama DPRD. Karena itu, belanja yang dinilai masih dapat ditunda atau tidak terlalu mendesak dapat dipertimbangkan kembali untuk menjaga ketersediaan anggaran penanganan bencana hingga akhir 2026.
“Dana darurat jangan sampai berkurang. Untuk teman-teman yang menjadi leading sector bencana, seperti BPBD dan Damkar, harus bisa mendapatkan prioritas,” tegasnya.
Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, DPRD berharap APBD Perubahan 2026 tetap mampu menjaga keseimbangan antara kemampuan pendapatan, kewajiban pemerintah daerah, serta kebutuhan pelayanan publik dan penanganan kondisi darurat di Samarinda. (Adv)













