Polsek Sangatta Utara Ungkap Jaringan Sabu 16,32 Gram, Amankan Tersangka di Gang Teluk Rawa

Jajaran Polsek Sangata Utara berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba. (ist)

DIGTALPOS.com, Sangatta, Kalimantan Timur – Dalam upaya intensif memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur, Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 16,32 gram dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam. Tersangka berinisial AB berhasil diamankan bersama barang bukti penting lainnya.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di Gang Teluk Rawa, Desa Sangatta Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Alan Firdaus bersama Kanit Reskrim, Ipda Fahreza Saputra, segera membentuk tim khusus (Timsus) untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Sekitar pukul 21.00 WITA, tim melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan Gang Teluk Rawa. Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama AB, langsung diamankan oleh petugas.

AM diamnkan polisi di Jl. I.A. Muis, Gang Teluk Rawa, Rt. 001, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 poket sabu seberat 16,32 gram.

“Selain itu bukti lain juga kita amankan, diantaranya, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 bungkus Energen merah, dan 1 lembar tisu,” kata Iptu Alan kepada media ini.

Saat ini tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Sangatta Utara, dan Polres Kutai Timur dalam rangka memberangus perderan barang haram di wilayah Kutim.

Iptu Alan Firdaus mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (*)

Penulis: AsepEditor: Redaksi