DIGTALPOS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Indonesia. Dari puluhan perusahaan tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga badan usaha. Polisi menduga aktivitas sejumlah korporasi turut berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Menurut Asep, penyidik telah menangani 104 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Perkara-perkara tersebut mencakup lahan terbakar dengan luas keseluruhan mencapai 29.168,78 hektare.
“Dari 104 laporan polisi tersebut, kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tetapi 20 tersangka korporasi,” ujar Asep.
Dari total perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 merupakan korporasi dalam negeri. Sementara empat lainnya berstatus penanaman modal asing yang berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Empat perusahaan asing yang disebut dalam konferensi pers tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Penetapan status tersangka terhadap korporasi-korporasi itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Diduga Langgar Aturan Lingkungan
Asep menjelaskan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi, baik melalui tindakan yang disengaja maupun akibat kelalaian. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas yang menyebabkan kebakaran lahan, kerusakan lingkungan hidup, serta potensi bahaya bagi kesehatan manusia.
Polri menegaskan, penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada pelaku perseorangan. Badan usaha yang diduga memiliki keterlibatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Polisi juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perusahaan lain.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” kata Asep.
Terancam Denda hingga Rp15 Miliar
Dalam perkara ini, korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108. Ketentuan tersebut mengatur sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pembakaran lahan.
Ancaman sanksi yang disampaikan dalam keterangan tersebut mencakup pidana penjara serta denda miliaran rupiah, dengan besaran yang bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara. Polisi menyebut ancaman denda dapat mencapai Rp15 miliar.
Penegakan hukum terhadap korporasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan. Selain menimbulkan kerusakan ekosistem, karhutla juga berpotensi memicu kabut asap, mengganggu aktivitas masyarakat, serta menimbulkan risiko kesehatan.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, Polri menyatakan penanganan kasus ini belum berakhir. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan bukti, serta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain.
Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Berikut daftar 20 korporasi yang disebut Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla:
PT HKI – PMA Singapura
PT RKA – PMA Malaysia
PT API – PMA Korea Selatan
PT AI – PMA Singapura
PT BOS
PT AER
PT SKM
PT WLJ
PT SAE
PT BSLT
PT CGUK
PT FSL
PT BPK
PT PW
PT BWL
PT MIB
PT STP
PT JMS
PT RAS
PT MAS
Polri menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh. Penetapan tersangka terhadap korporasi-korporasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti seluruh dugaan telah terbukti di pengadilan.













