Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah, 14 Paket Barang Bukti Diamankan

Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah, 14 Paket Barang Bukti Diamankan
NA Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bontang. (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Terduga pelaku berinisial NA (37) diamankan di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan total berat bruto 7,81 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa sebuah dompet hitam, uang tunai sebesar Rp1.590.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit ponsel merek Vivo.

Kapolres Bontang Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Reihard Nixon menerangkan bahwa lokasi tersebut memang kerap menjadi tempat transaksi narkotika. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah ini sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika kami lakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba membuang sebuah dompet kecil berwarna hitam yang ternyata berisi 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reihard Nixon menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang dan menindak tegas para pelakunya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut. (*)

Penulis: RedEditor: Redaksi