DIGTALPOS.com – Harapan meraih keuntungan cepat justru berubah menjadi mimpi buruk bagi ratusan warga di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang wanita berinisial DS (27), warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan berkedok arisan lelang yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah peserta arisan mulai menyadari adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana yang mereka setorkan. Arisan yang awalnya dijanjikan memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat, justru berakhir dengan saldo kosong dan pengurus yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dana tersebut.
Salah satu korban, Ajeng, warga Kecamatan Delta Pawan, mengungkapkan bahwa peserta arisan tidak hanya berasal dari wilayah Ketapang, tetapi juga dari berbagai daerah lain seperti Pontianak hingga Sambas. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan arisan tersebut cukup luas dan berhasil menarik minat masyarakat lintas daerah.
“Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp2 miliar. DS ini berperan sebagai pengurus arisan sekaligus memiliki usaha wedding organizer, sehingga banyak orang percaya,” ujar Ajeng.
Menurutnya, kepercayaan para peserta muncul karena pelaku dikenal memiliki usaha yang cukup aktif, sehingga dianggap memiliki kredibilitas. Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan untuk menjalankan dugaan praktik penipuan.
Cerita serupa disampaikan korban lainnya, Mayang (24), warga Desa Kalinilam. Ia mengaku baru saja bergabung dalam arisan tersebut pada 16 April 2026. Dengan harapan mendapatkan keuntungan cepat, ia menyetor uang sebesar Rp3,5 juta.
“Saya dijanjikan uang Rp3,5 juta bisa menjadi Rp5 juta hanya dalam waktu tiga hari. Tapi belum sempat menikmati hasil, saya malah mendapat kabar bahwa saldo arisan kosong,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, Mayang bersama korban lainnya akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor Benua Kayong.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Benua Kayong IPDA Chepry Parahera membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian sempat memfasilitasi proses mediasi antara korban dan terlapor, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Mediasi tidak menemukan kata mufakat, sehingga para korban sepakat menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi,” jelas Chepry, Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika para anggota arisan menyadari dana yang mereka setorkan tidak dikelola sesuai kesepakatan awal. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengurus.
“Setoran anggota bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga belasan juta rupiah. Mereka dijanjikan keuntungan dalam waktu singkat, sekitar empat sampai lima hari,” tambahnya.
Hingga saat ini, jumlah korban diperkirakan mencapai antara 96 hingga 100 orang. Total kerugian sementara ditaksir sekitar Rp1 miliar, namun angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi amukan warga, terlapor telah diamankan di Mapolsek Benua Kayong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan tidak terpancing emosi,” tegas Chepry.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas dan mekanisme yang jelas sebelum memutuskan untuk bergabung.
“Kami harap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan. Bagi yang merasa menjadi korban, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)













