DIGTALPOS.com – Polemik renovasi Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur dengan nilai fantastis mencapai Rp25 miliar yang viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Isu yang semula bergulir di tingkat lokal tersebut telah berkembang menjadi perhatian nasional, hingga memicu intervensi langsung dari pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilaporkan telah turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh. Fokus pemeriksaan tidak hanya pada transparansi penggunaan anggaran, tetapi juga pada kesesuaian prosedur perencanaan dan penganggaran proyek tersebut.
Inspektur Daerah Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata, mengonfirmasi bahwa tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap proses penganggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Sudah menjadi perhatian pusat. Ada tim dari Kemendagri yang sedang berjalan karena beritanya sudah menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian nasional,” ujar Irfan saat ditemui awak media, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dari Kemendagri lebih difokuskan pada aspek perencanaan dan bagaimana anggaran tersebut dapat masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, BPK RI memiliki fokus berbeda, yakni melakukan audit terhadap kebenaran belanja, termasuk pemeriksaan fisik di lapangan.
“Karena proses belanjanya tahun 2025, berarti Desember lalu sudah selesai dianggarkan. Saat ini sedang berjalan audit pusat terkait kebenaran belanjanya. Hasilnya nanti akan muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada akhir bulan ini,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, Irfan menegaskan bahwa angka Rp25 miliar tersebut bukan merupakan alokasi dalam satu tahun anggaran. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari beberapa sumber, mulai dari APBD 2024, APBD 2025, hingga APBD Perubahan 2025 atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT), termasuk pergeseran anggaran.
Meski demikian, besarnya nilai anggaran tetap menjadi sorotan publik, terlebih karena dikaitkan dengan fasilitas pejabat daerah. Kondisi ini diperparah dengan derasnya arus informasi di media sosial yang memicu beragam persepsi di masyarakat.
Irfan pun menekankan, jika dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran, maka hal tersebut berpotensi mencoreng kredibilitas pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, bisa berdampak pada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini berhasil dipertahankan Pemprov Kaltim selama 12 kali berturut-turut.
“Kalau ada temuan, tentu akan berpengaruh pada penilaian. Ini yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga meluruskan bahwa angka Rp25 miliar tersebut tidak semata-mata digunakan untuk renovasi rumah tinggal pribadi Gubernur. Anggaran tersebut merupakan gabungan dari berbagai kegiatan, termasuk belanja rutin dan rehabilitasi sejumlah fasilitas pemerintahan.
“Sebenarnya ini adalah belanja rutin seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja karena menyangkut rumah jabatan Gubernur dan sedang viral, maka anggarannya menjadi sorotan. Padahal jika dilihat rinciannya, itu mencakup banyak kebutuhan,” terangnya.
Berdasarkan data Inaproc Kaltim, total anggaran tersebut terbagi dalam sedikitnya 57 item kegiatan. Untuk rumah jabatan Gubernur, terdapat sekitar 35 item pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp12 miliar. Rinciannya mencakup rehabilitasi bangunan, pemeliharaan, pengadaan meubel, perlengkapan dapur, hingga alat pemadam kebakaran.
Sementara itu, rumah jabatan Wakil Gubernur mendapat alokasi sekitar Rp4,9 miliar yang tersebar dalam 17 item kegiatan. Sedangkan sisanya, sebesar Rp8,2 miliar, digunakan untuk penataan ruang kerja di kantor Gubernur yang meliputi lima item pekerjaan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Namun, derasnya perhatian publik menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran tetap menjadi tuntutan utama masyarakat.
Kini, publik menanti hasil audit resmi dari BPK RI yang akan menjadi penentu apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan aturan atau justru menyisakan persoalan baru dalam tata kelola keuangan daerah. (*)













