DIGTALPOS.com, Jakarta – Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengambil langkah hukum dengan mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan kepastian dan keadilan anggaran bagi pesantren yang selama ini dinilai masih bergantung pada kondisi keuangan negara.
Sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan tersebut, UNUSIA menggelar diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Forum akademik yang dipandu Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNUSIA, Naeni Amanulloh, itu menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif, akademisi, pemerintah, hingga pengasuh pesantren. Mereka di antaranya Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanul Haq, Kasubdit Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI Mahrus el-Mawa, Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Dr Phil Zacky K. Umam, Pengasuh PP Al Hamid Jakarta KH Lukman Hamid, serta kuasa hukum pemohon dari Kaligis & Associates, Alif Resnu Ahmad.
Persoalkan Frasa “Kemampuan Keuangan Negara”
Mahasiswa UNUSIA tercatat mengajukan gugatan dengan nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonan tersebut, mereka secara khusus menguji Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren, terutama pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”.
Menurut para pemohon, frasa tersebut berpotensi menjadikan alokasi anggaran bagi pesantren bersifat tidak pasti dan bergantung pada kondisi fiskal pemerintah. Akibatnya, pesantren dinilai belum memperoleh jaminan dukungan pendanaan yang proporsional meskipun memiliki kontribusi besar dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Kuasa hukum pemohon, Alif Resnu Ahmad, menegaskan bahwa persoalan pendanaan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai kebijakan yang bersifat sukarela atau diskresi pemerintah semata. Menurutnya, hak atas pendidikan merupakan amanat konstitusi yang dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
“Pendanaan pendidikan, termasuk pendidikan pesantren, harus ditempatkan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan adanya kepastian dan keberlanjutan dukungan anggaran,” ujarnya dalam diskusi tersebut.
Pengakuan Negara Dinilai Masih Simbolik
Diskusi publik juga mengupas persoalan yang disebut sebagai “politik pengakuan” terhadap pesantren. Meski keberadaan pesantren telah diakui secara formal melalui UU Pesantren, sejumlah pembicara menilai pengakuan tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam bentuk kebijakan anggaran yang memadai.
Alif Resnu Ahmad menyoroti bahwa alasan keterbatasan fiskal yang kerap digunakan dalam pembiayaan pesantren perlu diuji secara kritis. Pasalnya, pemerintah dinilai mampu mengalokasikan anggaran besar untuk berbagai program prioritas nasional lainnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanul Haq mengungkapkan bahwa pendidikan keagamaan masih menghadapi tantangan dalam memperoleh porsi anggaran yang setara dibandingkan sektor pendidikan lainnya.
Menurutnya, afirmasi yang diberikan negara terhadap pesantren selama ini masih bersifat parsial. Padahal, pesantren telah berkontribusi besar dalam mencetak sumber daya manusia, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta memperkuat kehidupan sosial masyarakat.
“Pesantren memiliki sejarah panjang dalam membangun bangsa. Karena itu, sudah sewajarnya jika keberpihakan negara diwujudkan melalui kebijakan yang lebih konkret dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bukan Sekadar Kesetaraan, Tetapi Keadilan
Dalam kesempatan yang sama, akademisi UIII Dr Phil Zacky K. Umam menjelaskan bahwa isu yang dihadapi pesantren bukan sekadar persoalan kesetaraan atau equality, melainkan keadilan atau equity.
Menurutnya, kebutuhan setiap pesantren berbeda-beda tergantung kondisi geografis, jumlah santri, fasilitas, hingga kemampuan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Karena itu, kebijakan pendanaan harus mempertimbangkan kondisi objektif tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
“Yang dibutuhkan pesantren bukan hanya perlakuan yang sama, tetapi perlakuan yang adil sesuai kebutuhan dan tantangan yang mereka hadapi,” jelasnya.
Harapan Hadirnya Negara Secara Nyata
Pandangan serupa juga disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadiin, KH Lutfi Hakim, M.A. Ia menegaskan bahwa pesantren tidak sedang meminta perlakuan istimewa dari negara.
Sebaliknya, pesantren hanya menuntut adanya keadilan atas kontribusi besar yang telah diberikan selama puluhan bahkan ratusan tahun dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, jauh sebelum sistem pendidikan modern berkembang seperti saat ini.
“Pesantren telah menjadi bagian penting dari sejarah pendidikan Indonesia. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, bukan keistimewaan,” tegasnya.
Melalui gugatan yang kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi, mahasiswa UNUSIA berharap negara dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak dan memberikan kepastian hukum terkait pendanaan pesantren.
Mereka menilai pengakuan terhadap pesantren belum dapat dikatakan tuntas apabila masih terdapat ketimpangan akses terhadap sumber daya dan dukungan anggaran. Oleh karena itu, langkah uji materi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional serta memastikan kehadiran negara secara nyata melalui kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan tidak diskriminatif. (*)













