DIGTALPOS.com, Samarinda – Dalam Rapat Paripurna, Komisi I DPRD Kaltim mengajukan perpanjangan waktu tiga bulan untuk menuntaskan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, menjelaskan, pihaknya belum menuntaskan pekerjaan lantaran Kemendagri belum menerbitkan hasil fasilitasi atas perubahan Perda 9/2016.
“Menunggu terbitnya hasil fasilitasi dari Kemendagri, namun hingga kini hasil fasilitasi belum juga terbit sehingga belum bisa ditindaklanjuti ke daerah tingkat dua atau persetujuan,” terang Yusuf Mustafa, Rabu (1/3/2023).
Kendati begitu, lanjut dia, saat ini untuk draf raperda perangkat daerah ini sudah rampung di komisi. Hanya saja pihaknya masih harus menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, jika terbit, maka raperda ini bisa disahkan.
“Perpanjangan ini sambil menunggu terbitnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri sehingga bisa ditindaklanjuti ke persetujuan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, berharap Kemendagri dalam waktu dekat bisa segera menerbitkan hasil fasilitasi ini, sehingga DPRD Kaltim bisa pun dengan cepat menyelesaikan perda tersebut.
“Kita harapkan satu bulan selesai, ternyata fasilitasi di Mendagri lebih dari tiga bulan. Itu membuat kami menjadi beban untuk menyelesaikan raperda tersebut,” ujarnya.
Kendati mendapat penambahan waktu selama 3 bulan kedepan, Seno Aji mengingatkan pansus atau komisi, jika dalam satu bulan raperda sudah mendapat fasilitasi dari Mendagri, maka raperda bisa diselesaikan menjadi perda maupun pencabutan perda. (ADV/DPRD Kaltim)













