DIGTALPOS.com – Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah. Ke depan, status guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali pengelolaan tenaga pendidik, sekaligus menjawab persoalan pembiayaan dan status kepegawaian guru PPPK di daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, terdapat dua aspirasi utama yang selama ini disampaikan para kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Pertama, pemerintah daerah meminta dukungan kapasitas fiskal untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pegawai. Kedua, adanya kepastian mengenai perubahan status guru PPPK, khususnya bagi PPPK paruh waktu agar dapat diangkat menjadi penuh waktu.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” kata Bima.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan diarahkan untuk tidak melakukan perekrutan pegawai baru secara sembarangan. Rekrutmen harus mengikuti tahapan dan kesepakatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” imbuhnya.
Seleksi ASN Guru Dibuka 2027
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan seleksi ASN untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional.
Proyeksi kebutuhan guru mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut antara lain ditujukan untuk mendukung pengembangan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujar Rini.
Menurut Rini, proses pendaftaran seleksi diperkirakan baru dibuka pada awal 2027. Kesempatan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pelamar umum, tetapi juga membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” jelas Rini.
Selain itu, guru PPPK penuh waktu juga diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan dimulai pada awal 2027.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, jumlah guru yang berstatus PPPK saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru tercatat berstatus PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian lebih jelas bagi ratusan ribu guru PPPK, sekaligus memperkuat penataan tenaga pendidik antara pemerintah pusat dan daerah. (*)













